Jumat, 23 November 2012

PKS: Jangan Bebani KPK dengan Surat Bodong

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Aboe Bakar Al Habsy mendukung langkah Sekretaris Kabinet Dipo Alam yang melaporkan dugaan praktik kongkalikong penggerusan APBN di Kementerian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Apa yang disampaikan Dipo adalah persoalan hukum. Jadi harus diselesaikan secara hukum," kata Aboe Bakar ketika dihubungi, Minggu ( 18/11/2012 ).

Sebelumnya, Dipo mengaku menerima banyak laporan dari pegawai negeri sipil di Kementerian terkait praktik kongkalikong anggaran. Disebut ada tiga Kementerian yang dilaporkan, salah satunya Kementerian Pertanian yang dipimpin Suswono, kader PKS.

Aboe Bakar mengatakan, dari laporan itu akan dapat dipastikan kebenaran aduan yang diterima Dipo. Sebelumnya, Suwono menyebut aduan tersebut hanya berasal dari surat kaleng lantaran tanpa identitas.

"Jadi supaya clear," kata Aboe Bakar.

Aboe Bakar mengingatkan bahwa masih banyak pekerjaan di Kementerian yang harus diselesaikan sehingga jangan diperberat dengan isu praktek kongkalikong. Dia juga mengingatkan Dipo agar jangan membebani kerja KPK dengan dasar surat bodong.

"KPK hanya akan menjadi keranjang sampah yang menerima berbagai surat bodong. Kita harus ingat Indonesia punya LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Jadi tidak perlu khawatir bila hendak membuat laporan," pungkas anggota Komisi III DPR itu.

Seperti diberitakan, Dipo mengaku laporan itu masuk pascasurat edaran Sekretaris Kabinet nomor 542 terkait pencegahan praktek kongkalikong anggaran di instansi pemerintah.

Dipo menyebut ikut terlibat anggota DPR untuk mengamankan anggaran yang sudah digelembungkan. Menurut dia, laporan itu disertai bukti-bukti. Dia lalu meneruskan aduan itu kepada KPK.

0 komentar:

Posting Komentar