Rabu, 07 November 2012

Aboe Bakar: Presiden Jangan Lagi Berikan Grasi

Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al-Habsy menilai, pengampunan
atau grasi sebaiknya diberikan lewat ketentuan Undang-undang, bukan
lagi langsung diberikan presiden.

Aboe Bakar mengomentari hal itu, menyusul grasi untuk Meirike Franola
alias Ola, yang ternyata masih berbisnis narkoba dari dalam penjara.

"Untuk mencegah hal ini terulang, perlu ada sebuah instrumen hukum
yang mengatur pemberian grasi tersebut. Bisa saja dalam bentuk UU
Grasi, sehingga nantinya dapat diberikan kepada orang yang tepat dan
mekanisme yang proper," kata Aboe di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu
(7/11).

Dia juga meminta Presiden Susilo Bambang Yudhyono encabut grasi yang
diberikannya kepada Ola.

"Memang selayaknya grasi buat Ola ini dibatalkan karena tidak layak
diberikan untuk bandar narkoba. Namun ke depan harus lebih hati-hati
dan arif dalam menggunakan kewenangan pemberian grasi, kalau sering
salah kasih nanti tak ada wibawanya lagi," kata dia, sebagaimana
dikutip Antara.

Politisi PKS itu menyebut grasi kepada Ola sebagai salah sasaran
karena tidak mempelajari dan menyelidiki siapa sebenarnya Ola sehingga
dua institusi pun menjadi tercoreng.

Pertama buat Presiden, karena ternyata pemberian fasilitas eksklusif
dari lembaga kepresidenan salah sasaran," kata Aboe Bakar. Kedua,
Kementerian Hukum dan HAM.

"Saya rasa ini pembelajaran yang baik agar setiap kewenangan yang
dimiliki digunakan secara patut dan benar," sebutnya.

Ola adalah bandar narkoba yang ditangkap polisi menyusul tertangkapnya
kurir bernama Nur Aisyah di Bandara Husain Sastranegara yang membawa
775 gram sabu.

Ola mendapat pengurangan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

0 komentar:

Posting Komentar