Rabu, 07 November 2012

Konflik Lampung bisa selesaikan dengan UU PKS

Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsy mengatakan konflik yang
terjadi di Kalianda, Lampung Selatan bisa diantisipasi dan diatasi
dengan menggunakan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik
Sosial.

"Sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah
(PP) dari UU tersebut, padahal itu sangat dibutuhkan," kata Aboe Bakar
kepada ANTARA News, Jakarta, Senin.

Penyusunan PP tersebut, kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu,
seharusnya menjadi prioritas bagi pemerintah karena banyak konflik
yang terjadi di berbagai daerah.

"Dengan adanya PP berarti UU tersebut dapat dilaksanakan, pemerintah
pusat ataupun daerah dapat mengeksekusinya dengan baik. Termasuk
mekanisme komunikasi dan koordinasi dengan Polri akan bisa
terselenggara dengan baik," kata Aboe Bakar.

Terkait kunjungan Kepala Kepolisian RI, Jenderal Polisi Timur Pradopo
ke lokasi konflik diharapkan dapat mendorong terciptanya stabilitas
keamanan.

"Jangan sampai kunjungan Timur hanya bersifat formalitas saja,
sehingga yang diagendakan cuma kegiatan seremonial belaka. Kehadiran
Pak Timur diharapkan mampu mengajak para tokoh setempat untuk duduk
bersama untuk membahas kondisi keamanan keamanan. Sehingga ada
rekonsiliasi yang dimediasi oleh Pak Timur secara langsung. Saya kira
itu harapan yang tak berlebihan, apalagi sebelumnya upaya mediasi yang
digagas oleh Kapolda masih belum mendapatkan hasil yang signifikan,"
kata Aboe Bakar.

Selain mampu memediasi dan menyelesaikan masalah di Lampung Selatan,
kehadiran Kapolri juga mampu memberikan dan menguatkan mental personil
aparat Kepolisian yang saat ini berada di lokasi kejadian.

"Kehadiran Pak Timur dapat membangun kembali kondisi psikologis aparat
tersebut, sehingga akan mampu mengemban tugas dengan baik," kata
politisi PKS itu.

0 komentar:

Posting Komentar