Rabu, 19 Oktober 2011

SBY Berani Bongkar UU Demi Kepentingannya Sendiri

Jakarta, PelitaOnline - Posisi Wakil Menteri seharusnya berasal dari jabatan eselon 1A sesuai pasal 70 ayat 3 Perpres 47 Tahun 2009. Namun tiba-tiba syarat itu dihapus dengan Perpres 76 pada 13 Oktober 2011. Hal itu menandakan ada inkonsistensi dari SBY karena dia mencari orang yang tidak berkualitas.

"Sangat saya sayangkan, dalam hal ini kelihatan sekali Presiden memaksakan kualifikasi Wakil Menteri dengan merubah persyaratan, bukan mencari SDM yang memenuhi," kata anggota DPR dari fraksi PKS, Aboe Bakar al-Habsy, Rabu (19/10).

Menurut Aboe, Meski secara yuridis pengangkatan Wakil Menteri diberi ruang dalam pasal 10 UU No 39 tahun 2008 tentang Kementrian Negara, namun perlu diperhatikan bahwa Posisi Wakil Menteri bukanlah dalam kabinet, melainkan eselon 1 dalam kementerian. Akibatnya penempatan Wamen bisa menimbulkan kerancuan kerja dengan para Dirjen bersangkutan.

"Bila tugas menteri sudah jelas diatur dalam pasal 8 UU No 39 Tahun 2008. Sedangkan posisi bidang kerja serta tugas wakil menteri tidak diatur. Hal itu yang berpotensi menimbulkan kerancuan tugas Wamen," tegasnya.

Dikatakan Aboe, apa yang disampaikan Staf Khusus Presiden bahwa tidak ada pengangkatan orang baru, karena para wakil menteri dari PNS dari orang lama sehingga tidak ada pemborosan, hanyalah alibi untuk pencitraan belaka. Menurut Aboe, Posisi wakil menteri tidaklah berdiri sendiri, pasti ada stuktur kerja yang melekat, belum lagi biaya staf ahli, staf khusus, dan protokoler yang harus ditanggung Negara.

"Sungguh ini suatu pemborosan, apalagi fungsi kerjanya sudah tercover oleh para dirjen dan sekretaris kementerian. Kondisi ini tidak mencerminkan reformasi birokrasi dan efisiensi anggaran," jelas Anggota Komisi III itu.

Ia juga membandingkan dengan kegagalan Anggito Abimanyu dan Fahmi Idris yang gagal menjadi Wamen gara-gara belum berpangkat 1A. Sehingga hal ini menurutnya dapat mematikan jenjang birokrasi dalam kementerian.

"Saya lihat ada inkonsistensi dalam pengangkatan wakil menteri, pembukaan pos ini sebenarnya untuk memberikan back up terhadap kinerja menteri, maka Wamen diangkat dari eselon 1A kementerian terkait. Namun sekarang, Wamen bukan dari eselon 1A melainkan dari berbagai background," paparnya.

Namun SBY tetap tidak peduli dengan hal itu. Bahkan ia berani menghapus pasal demi meloloskan orang kesayangannya, Denny Indrayana. Padahal masih banyak orang yang berpengalaman yang bisa diberikan kesempatan.

"Para birokrat yang telah lama membangun dan mengenal kementerian namun tidak memiliki kesempatan menjadi wakil menteri karena posisi ini diisi oleh orang luar yang tiba-tiba diposting presiden," tandasnya.

0 komentar:

Posting Komentar