Rabu, 12 Oktober 2011

Kewenangan Ditambah, KY Diminta Tak Latah

JAKARTA – Sidang paripurna DPR yang digelar Selasa (11/10), telah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Komisi Yudisial untuk disahkan menjadi Undang-undang. Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Alhabsyi, menegaskan, UU ini diharapkan akan mampu menjamin sistem pengawasan yang mumpuni atas kinerja para hakim di Indonesia.


”Namun saya perlu mengingatkan agar KY tidak keblinger dalam menjalankan tugasnya,” kata politisi yang akrab disapa dengan nama Aboe itu kepada pers, Selasa (11/10) di Jakarta.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu meminta KY harus tetap on the track. Yakni pengawasan kepada hakim hanya pada bidang etik dan tata laku saja.

“Jangan sampai offside seperti Komite Etik KPK kemarin. Jangan sampai KY latah men-disclaimer ataupun memeriksa persoalan pidana,” katanya.

Dia juga mengingatkan KY agar terus konsisten menjalankan tugasnya sebatas pada penegakan etika dan tata perilaku hakim. “Jangan sampai menambah daftar panjang destruksi sistem hukum di Indonesia. Apalagi posisi KY cukup kuat, sebagaimana pasal 24B UUD 1945 yang memberikan kewenangan pengawasan pada lembaga ini,” katanya lagi.

0 komentar:

Posting Komentar