Jumat, 07 Oktober 2011

Komite Etik Tuai Kritik, Chandra Cs Tersandera

INILAH.COM, Jakarta - Keputusan Komite Etik KPK bahwa tidak ada pelanggaran etik dan pidana bagi pimpinan KPK terus menuai kontroversi. Apalagi, putusan tidak bersikap bulat. Polemik putusan Komite Etik ini tak ubahnya menyandera posisi Chandra M Hamzah Cs.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung, Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin, Anggota Komisi Hukum DPR Aboe Bakar Al-Habsy, serta Direktur Eksekutif Setara Institute Hendardi mempertanyakan hasil putusan Komite Etik. Mereka mengugat putusan Komite Etik yang cukup janggal.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyoroti perbedaan pandangan tiga anggota Komite Etik saat memutus apakah komisioner KPK melanggar kode etik atau tidak. "Dengan posisi tiga dissenting opinion ini sesuatu yang tidak ringan diputuskan oleh komite," katanya di gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/10/2011). Dia mengkhawatirkan dengan situasi seperti saat ini justru akan menjadikan peluru KPK kian tumpul.

Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin mempertanyakan persoalan etika pimpinan KPK dilakukan melalui voting anggota Komite Etik. Apalagi dalam voting tidak ada suara bulat di internal Komite Etik yang menunjukkan sejatinya ada masalah etik di pimpinan KPK. "Pimpinan KPK haruslah orang-orang yang secara etik tak bermasalah. Karena itu mengundurkan diri adalah sikap beretika bagi yang bermasalah," katamya.

Anggota Komisi Hukum DPR RI dari Fraksi PKS Aboe Bakar al-Habsy menilai keputusan Komite Etik KPK tidak ada pelanggaran pidana bagi komisioner KPK merupakan langkah salah kaprah. "Komite etik sudah off side, bagaimana mungkin komite yang memeriksa perkara etik bisa membuat disclaimer tidak ada pelanggaran pidana, apa tindak pidana termasuk pelanggaran etika?" tegasnya.

Direktur Eksekutif Setara Institute Hendardi mengatakan hasil Komite Etik justru merupakan bentuk pelemahan kepada KPK. Hendardi menilai putusan Komite Etik bias. "Bagi saya Chandra Hamzah datang ke rumah Nazaruddin tanpa kasih informasi ke pimpinan KPK, itu pelanggaran etik," tegasnya.

Putusan Komite Etik ini pada akhirnya bukan menyelesaikan persoalan yang muncul di internal KPK. Alih-alih mampu menyelesaikan persoalan di pimpinan KPK, Komite Etik justru menyandera Chandra M Hamzah Cs. Langkah penyanderaan ini seperti mengulang peristiwa sebelumnya yakni deponering terhadap Chandra-Bibit.

0 komentar:

Posting Komentar