Selasa, 08 Oktober 2013

Menkum HAM Harus Tolak Pembebasan Bersyarat Corby

JAKARTA - Terpidana 20 tahun bui asal Australia, Schapelle Leigh Corby, segera menjalani sidang oleh Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) untuk proses pembebasan bersyarat.  
 
Kepastian jadwal persidangan untuk wanita berjuluk "Si Ratu Mariyuana" masih menunggu waktu yang tepat oleh pihak Kanwil Hukum dan HAM Bali.
 
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Al Habsy mendesak Menteri Hukukm dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menolak pengajuan pembebasan bersyarat Corby tersebut.
 
"Menkum HAM harus menolak permohonan pembebasan bersyarat untuk ratu Marijuana Corby, saya mendengar berkas permohonan pembebesan bersyarat Corby sudah sampai di Kanwil Kemenkum HAM Bali," jelas Aboe Bakar kepada Okezone, Jumat (27/9/2013).
 
Menurut dia, ratu marijuana Corby sudah terlalu banyak mendapatkan fasilitas atas hukuman yang dijatuhkan. Dia sudah mendapatkan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Keppres No. 22/G Tahun 2012 sehingga hukumanyya didiskon dari 20 tahun tinggal 15 tahun. Padahal sebelumnya kata dia, Corby telah mendapat remisi sebanyak 25 bulan dalam kurun waktu 2006 hingga 2011.
 
"Bila saat ini Corby segera mendapatkan pembebasan bersyarat terlihat sekali lembeknya sikap pemerintah kita terhadap para bandar narkoba. Ini kan aneh, katanya narkoba termasuk kejahatan yang tidak akan diberikan fasilitas remisi atau pembebasan bersyarat, tapi kenapa proses Corby kok bisa berjalan semulus ini," tegas dia.
 
Menurut dia, pasti publik akan menyanyakan, ada apa sebenarnya di balik fasilitas buat Corby tersebut. Masyarakat sangat menyesalkan sikap yang demikian, karena narkoba sangat membahayakan nasib generasi muda kita mendatang.
 
"Oleh karenanya Menkum HAM harus menolak permohonan pembebasan bersyarat Corby, bila tidak para bandar akan menjadikan Indonesia sebagai pasar narkoba yang potensial," pungkasnya.
(hol)

0 komentar:

Posting Komentar