Rabu, 21 September 2011

MA Harus Jelaskan Pertimbangan Albertina Ho Dipindah


JAKARTA--MICOM: Mahkamah Agung (MA) diminta untuk menjelaskan pertimbangan pemindahan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Albertina Ho menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, Bangka Belitung, kepada publik.

"Saya berharap MA dapat memberikan penjelasan ke publik atas persoalan ini, agar spekulasi liar tidak berkembang di masyarakat. Karenanya, kepercayaan publik pada MA tidak turun."

Itu ditegaskan Aboebakar Alhabsy, anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Rabu (21/9).

Pasalnya, menurut Aboebakar, publik selama ini mengapresiasi Albertina Ho memimpin sidang pada kasus mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Gayus Tambunan, Cirus Sinaga, dan Anand Khrisna.

Banyak pihak yang memuji kemampuan Albertina dalam memimpin jalannya pembuktian perkara pada persidangan.

"Kuatnya karakter hakim Albertina menimbulkan spekulasi liar di masyarakat bahwa hakim ini tidak dapat didikte, lantas dipindah ke Bangka Belitung. Publik akhirnya menduga-duga persoalan yang membikin hakim Albertina dibuang ke luar Jawa," tuturnya. (Wta/OL-5)

0 komentar:

Posting Komentar