JAKARTA--MICOM: Vonis rendah yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada hakim nonaktif Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin umar, menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi.
"Saya lihat vonis untuk para hakim nakal masih sangat ringan, saya khawatir ini menjadi preseden tidak baik untuk citra pemberantasan korupsi di Indonesia. Mungkin majelis hakim agak kikuk ketika harus menyidangkan perkara kawan sendiri," ujar anggota Komisi III dari fraksi PKS Aboebakar Alhabsy ketika dihubungi, Rabu (29/2).
Apalagi, bukan kali pertama seorang hakim nakal dijatuhi vonis rendah, jauh di bawah tuntutan jaksa. Hakim Syarifuddin terbukti menerima suap sebesar Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia Puguh Wirawan.
Jaksa penuntut umum meminta agar terdakwa diganjar sanksi 20 tahun penjara. "Ini merupakan bukti solidaritas mereka (para hakim) cukup kuat, barangkali ada semangat korps."
Sebagai seorang hakim, lanjut dia, menerima suap sebenarnya menjadi dosa tak terampunkan. Karena sudah menjual keadilan dan memperdagangkan nasib orang yang mencari keadilan.
"Kan tidak pantas, masa wakil Tuhan lantas menerima suap, ini sungguh mengkhianati yang diwakili. Orang yang mengerti hukum, lantas menjual keadilan, masa mau dihukum ringan," cetusnya seraya menambahkan, ke depan hal demikian harus diantisipasi oleh KPK dan penegak hukum lainnya. (Wta/OL-9)
0 komentar:
Posting Komentar