TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III Bidang Hukum DPR Aboe Bakar Al Habsy, sangat menyayangkan tindakan polisi kepada wartawan yang meliput aksi demonstrasi mahasiswa di Gambir kemarin.
Tindakan polisi tersebut, katanya, jelas melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.
"Masa sampai terjadi perampasan alat kerja wartawan. Apa yang dilakukan aparat kemarin adalah menghalangi kerja wartawan," ujar Aboe dalam keterangan persnya, Rabu (27/3/2012).
Menurut Ketua DPP PKS, insiden perampasan peralatan tugas insan pers, merupakan masalah serius.
"Mabes perlu segera memroses kasus ini sesuai aturan yang berlaku," serunya.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 komentar:
Posting Komentar