BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Dikembalikannya penyidik KPK ke institusi
asalnya, seakan pertanda, ada permasalahan yang terjadi di internal
lembaga penegakan hukum independen ini. Hal ini, seakan juga
mengisyaratkan, perlunya KPK memiliki penyidik yang independen.
"Pengadaan penyidik independen untuk KPK menjadi kebutuhan yang
mendesak, kita tak bisa lagi mengandalkan penyidik yang sudah ada.
Yang saya dengar kemarin sempat ada protes terkait penarikan empat
penyidik yang diperbantukan di KPK, barangkali mereka sudah merasa
cocok di KPK sehingga enggan kembali ke institusi asalnya," kata
politisi PKS yang tak lain anggota Komisi III DPR --membidangi masalah
hukum dan HAM-- Aboebakar Alhabsy, Kamis (15/3/2012).
Ditegaskan, kinerja KPK tidak boleh terganggu dengan persoalan yang
seperti ini, harus tetap fokus pada penanganan perkara korupsi. "Saya
rasa amat dibutuhkan dukungan anggaran untuk penyidik independen. Ini
untuk penyelamatan dan masa depan KPK. Memang, persoalan seperti ini
sudah diprediksi akan terjadi, karenanya kita usulkan KPK memiliki
penyidik sendiri," Aboebakar menegaskan.
Hal ini, katanya lagi, juga sejalan dengan ketentuan pasal 45 ayat 1
UU No 30/2002 menyebut, penyidik adalah penyidik pada KPK yang
diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Bagaimanapun budaya kerja di tiga
institusi ini berbeda, sehingga bila ingin mendapatkan hasil kerja
yang maksimal dari KPK mereka harus didukung dengan SDM yang mumpuni
dan memiliki integritas tinggi dalam pemberantasan korupsi.
Sebaiknya perencanaan penyidik independen ini segera direalisasikan
untuk mewujudkan amanat pasal 3 UU KPK yang menegaskan bahwa KPK
adalah lembaga negara yang dalam melaksana tugas dan wewenangnya
bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
Sehingga rekruetmen penyidik independen ini bisa dilakukan secara
bertahap, disisi lain secara bertahap pula para penyidik yang ada
dikembalikan kepada lembaga asalnya masing-masing.
"Masalah kemampuan itu bisa dilakukan pendidikan dan pelatihan, mereka
kan bisa di upgrade sesuai dengan kebutuhan. Saya kira persoalan
tekhnis penyidikan adalah bagian dari ketrampilan yang bisa
dipelajari," demikian Aboebakar.
0 komentar:
Posting Komentar