VIVAnews - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al Habsy menyayangkan tindakan aparat kepolisian terhadap wartawan yang meliput aksi demonstrasi menolak kenaikan harga BBM bersubsidi di Gambir, Selasa, 27 Maret 2012 kemarin.
Menurutnya, tindakan aparat kepolisian merebut alat kerja wartawan telah melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Masa sampai terjadi perampasan alat kerja wartawan. Apa yang dilakukan aparat kemarin adalah menghalangi kerja wartawan. Sepertinya ada tindakan represif kepada mahasiswa yang tertangkap kamera," ujar Aboe Bakar di Jakarta, Rabu, 28 Maret 2012.
Mengutip UU Pers, dia mengatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, diancam kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
"Undang-undang ini juga berlaku buat anggota kepolisian. Jangan kira mereka kebal hukum, jadi harus diproses secara hukum," tegasnya.
Dia mendesak Mabes Polri untuk segera memproses kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, dia juga meminta Dewan Pers untuk segera mengambil langkah tegas.
"Saya lihat insiden perampasan peralatan liputan dan kaset rekaman. Itu adalah hal yang serius," ungkapnya.
Sebagaimana telah diberitakan, wartawan Lampu Hijau Rizky Sulistyo, kamerawan Global TV Riris dan kamerawan tvOne Adi Hartanto mengalami kekerasan dan intimidasi dari aparat saat meliput aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM di Gambir kemarin.
Rizky dijambak, dipukul, dan ditendang di beberapa bagian tubuhnya oleh aparat. Dua kamera milik Riris dan Adi juga dirusak petugas. Memory card di kamera Adi dirampas.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
0 komentar:
Posting Komentar