TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan kementerian Hukum Dan HAM mengeluarkan moratorium remisi Koruptor itu hanya pencitraan. Sebab, bila memang ingin moratorium persoalan remisi haruslah dilakukan revisi UU pemasyarakatan.
"Perlu diketahui, masalah remisi sudah diatur dalam pasal 34 UU No 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, itu merupakan hak narapidana," kata Ketua DPP PKS Bidang Advokasi dan HAM, Aboebakar Alhabsy, Rabu (02/11/2011).
Karena hak, Aboebakar menegaskan, maka harus diberikan, itu konsekuensinya. Pengaturan PP, katanya lagi, harus merujuk pada UU tersebut. Karenanya, tidak bisa dibuat aturan yang bertentangan dengan UU pemasyarakatan.
"Bila memang ada itikad baik untuk memperbaiki UU pemasyarakatan, seharusnya pemerintah meminta DPR, atau mengajak DPR untuk melakukan perbaikan UU tersebut. Rakyat jangan dibodohi dengan model pencitraan seperti ini," tandasnya.
Disisi lain, sambung Aboebakar, persoalan bukan cuma karena remisi, kualitas putusan hakim juga berpengaruh. Bila para koruptor dihukum ringan, maka kesungguhan hakim dalam memberi efek jera akan diragukan. Bila persoalan terbukti atau tidak adalah kewenangan hakim, tergantung keyakinan mereka.
"Namun, bila koruptor ratusan milyar atau trilyunan hanya dihukum beberapa tahun, maka hakim telah menciderai rasa keadilan masyarakat. Bandingkan dengan pencuri semangka, pencuri kapas ataupun biji kopra yang hanya untuk menyambung nyawa," demikian Aboebakar Alhabsy.
0 komentar:
Posting Komentar