RMOL. Beberapa narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Martapura, Kalimantan Selatan, mengeluh karena ada faximile dari Menteri hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Isi faximile itu berisi moratorium remisi, sehingga narapidana tersebut batal menghirup udara bebas.
"Inilah bukti diskresi Amir Syamsuddin telah memakan korban. Masak orang dapat dirampas kemerdekaannya hanya dengan sebuah fax saja," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), kepadaRakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 12/11).
Aboebakar mengaku hal ini diketahuinya setelah mengunjungi Lapas Martapura, Kamis siang (10/11). Adapun narapidana yang terkena dampak kebijakan Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana ini adalah Putu, Zainal, Ery dan Tabrani.
"Kasihan mereka dan juga keluarga mereka. Seharusnya mereka bebas tanggal 5 November namun sampai sekarang masih harus dipenjara. Lantas dimana keadilan? Dimana kepastian hukum. Mereka ini korban politik pencitraan saja," tegas Aboe.
Secara prinsip, Aboe mengatakan sangat setuju dengan moratorium remisi buat koruptor dan teroris. Namun hal itu harus dilakukan secara konstitusional dan tidak melabrak UU.
0 komentar:
Posting Komentar