itoday - Kementerian Hukum dan HAM yang mengeluarkan kebijakan moratorium remisi koruptor bagian upaya pencitraan yang dilakukan pemerintah.
"Itu hanya pencitraan dan tidak memberikan efek jera," kata kata Anggota Komisi III DPR, dari Fraksi PKS, Aboebakar Alhabsy, Selasa (2/11).
Menurut Aboebakar, dalam mengatasi persoalan perilaku para narapidana koruptor bukan melalui moratorium tetapi revisi UU pemasyarakatan.
Kata politisi PKS ini, remisi merupakan hak yang harus diberikan kepada setiap narapidana dan bila menjalankan moratorium harus berdasarkan konstitusional. "Jangan acak-acak tata hukum," paparnya.
Pemberlakuan instruksi lisan secara retroaktif ini merusak sendi-sendi hukum di Indonesia, tidak bisa sebuah produk hukum diberlakukan surut ke belakang.
"Dalam konteks ini saya lihat ada pelanggaran HAM dan pendzaliman terhadap para napi yang seharusnya bebas," papar Aboebakar.
Aboebakar meminta Presiden SBY memberikan arahan pada Menkumham untuk bernegara yang baik dan beradministrasi yang tertib.
0 komentar:
Posting Komentar