RMOL. Tidak sedikit vonis bebas kepada terdakwa korupsi bukan karena hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tapi karena kualitas dan interitas jaksa penuntut umum yang minim.
Selama ini, banyak jaksa yang tidak mampu menghadirkan alat bukti yang cukup. Sementara di sisi lain, ada juga jaksa yang tidak punya cukup bukti, namun tetap memaksa satu perkara masuk ke pengadilan.
"Saya lihat kabijakan KPK patut dicontoh. Standar operasional prosedur internal KPK mewajibkan empat alat bukti, dan bukan sekedar dua alat bukti. Dengan demikian, akan ada keyakinan sangat kuat bahwa perkara tindak pidana korupsi tersebut memang telah layak masuk ke pengadilan Tipikor," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Al Habsy, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Selasa, 8/11).
Selain itu, lanjut Aboe, kualitas pengawasan Komisi Yudisial atas kinerja dan integritas hakim dan jaksa harus ditingkatkan. Kualitas pengawasan KY ini akan menghalau mafia peradilan Tipikor.
"Transparansi dan profesionalisme sistem peradilan juga sangat diperlukan sehingga masyarakat dapat mengakses persidangan dengan mudah dan tidak ada lagi kongkalikong antara orang di sekitar peradilan," demikian Aboe. [ysa]
0 komentar:
Posting Komentar