JAKARTA - Beberapa narapidana mengeluhkan moratorium pembebasan bersayat yang diberlakukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin. Mereka batal bebas beberapa waktu lalu setelah pembebasan bersyaratnya dibatalkan Menkumham melalui faksimili.
Demikian antara lain temuan anggota Komisi III Fraksi PKS Aboe Bakar saat mengunjungi Lapas Martapura di tengah kegiatan resesnya di Kalimantan Selatan, yang disampaikan melalui pesan singkatnya kepada Okezone, Kamis (10/11/2011),
Aboe menyesalkan kebijakan MenkumHAM yang dikirim melalui faksimili itu ke lapas-lapas, karena hal itu menunjukkan bahwa Menkumham tidak menunjukkan rasa adil kepada semuanya.
“Inilah bukti diskresi Menkumham telah memakan korban, masak orang dapat dirampas kemerdekaannya hanya dengan sebuah faksimili saja”, keluh Aboe.
“Gimana nasib Pak Putu, Zainal, Ery dan Tabrani, tidak hanya mereka, keluarga mereka juga telah banyak berharap untuk bebas, siapa pula yang kasih makan anak isteri mereka. Kasihan tuh pak Putu, seharusnya bebas tanggal 5 sampai sekarang masih harus dipenjara, lantas dimana keadilan, dimana kepastian hukum,” jelasnya merujuk pada narapidana yang batal bebas.
Aboe menyesalkan mereka yang seharusnya bebas itu hanya jadi korban pencitraan semata dari kebijakan Menkumham. “Yang saya sesalkan ketika ini semua hanya untuk pencitraan, berarti mereka ini kan korban politik pencitraan saja," katanya.
Aboe, tidak mempersoalkan moratorium yang pernah diwacanakan oleh Menkumham. Namun, dia meminta kebijakan itu dilandasi aturan hukum yang jelas. “Secara prinsip saya setuju tentang moratorium remisi buat koruptor dan teroris, tapi bukan begini caranya. Lakukan dengan legal dan ikuti tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar