TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsy tidak setuju ide untuk membubarkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah. Menurutnya, keberadaan Tipikor daerah, semangatnya untuk memberantas segala bentuk korupsi.
"Saya lihat peradilan Tipikor masih diperlukan, mengingat load perkaranya yang cukup tinggi. Peradilan ini juga diperlukan agar persoalan Tipikor dapat diproses dalam persidangan yang benar" telah menguasai persoalan korupsi, mengingat tindak pidana ini termasuk "extra ordinary crime", hal ini sesuai semangat bangsa ini dalam memberantas korupsi. Namun, memang diperlukan perbaikan atas atas penyelenggaraan peradilan tipikor di daerah," kata Aboebakar, Selasa (08/11/2011).
Satu diantaranya adalah, jelas Alhabsy, pola rekruetmen hakim ad hoc, belajar dari pengadilan Tipikor Bandung yang memiliki hakim mantan terpidana tipikor, sungguh ini preseden tidak baik. Aboebakar berharap, keterlibatan Komisi Yudisial dalam perekrutan hakim ad hoc akan mampu menjawab persoalan ini.
Harus diperhatikan pula, ujar Aboe lagi, kualitas dan integritas para jaksa penuntut umum yang menangani persoalan korupsi, mereka harus mampu menghadirkan alat bukti yang proper dan firm, Jangan sampai sebuah perkara yang tidak cukup bukti atau bahkan bukan tindak pidana dipaksakan masuk pengadilan.
"Saya lihat kabijakan KPK patut dicontoh, dimana dalam sop internal mereka mewajibkan adanya empat alat bukti, bukan sekedar dua alat bukti. Dengan demikian, akan ada keyakinan sangat kuat bahwa perkara tindak pidana korupsi tersebut memang telah layak masuk ke pengadilan tipikor," tegasnya.
Pada sisi lain, imbuhnya, perlu peningkatan kualitas pengawasan yang dilakukan oleh KY dan Komjak atas kinerja dan integritas hakim serta jaksa dalam proses persidangan tipikor, yang diyakinnya akan efektif untuk menghalau mafia peradilan tipikor.
"Hemat saya, diperlukan perbaikan manajemen peradilan tipikor, seperti MK misalnya, transparansi dan profesionalisme sistem peradilan sangat diperlukan, sehingga masyarakat dan LSM pegiat anti korupsi akan dapat mengakses persidangan dengan mudah, tidak ada lagi kongkalikong antara orang disekitar peradilan tipikor dengan para terdakwa korupsi," Aboebakar menjelaskan.
"Karenanya jangan lagi menambah jumlah pengadilan tipikor daerah, saya tidak sepakat bila pengadilan ini dibentuk disetiap daerah, cukup sudah," Aboebakar menegaskan.
0 komentar:
Posting Komentar