RMOL. Kebijakan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin terkait moratorium remisi bagi para koruptor hanya sebuah pencitraan belaka. Bila serius, semestinya Amir Syamsuddin mengajak DPR untuk merevisi dulu UU Pemasyarakatan atau Presiden SBY secara langsung membuat Peraturan Presiden pengganti UU.
"Mari lakukan secara konstitusional, Rakyat jangan dibodohi dengan model pencitraan seperti ini," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Al Habsy, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 3/11).
Aboebakar juga menyesalkan kebijakan Amir Syamsuddin itu disampaikan secara lisan. Pemberlakuan instruksi lisan secara retroaktif ini merusak sendi-sendi hukum di Indonesia, dan apalagi tidak bisa sebuah produk hukum diberlakukan surut ke belakang.
"Dalam konteks ini saya lihat ada pelanggaran HAM dan pendzaliman terhadap para narapidana yang seharusnya bebas. Seorang yang seharusnya sudah bebas menurut peraturan dan hukum yang berlaku, namun kebebasannya harus dirampas hanya berdasar instruksi lisan Menteri," tegas Aboe.
"Dan saya harap Pak Presiden SBY dapat memberikan arahan pada Menteri. Mari kita bernegara yang baik dan beradministrasi yang tertib," demikian Aboebakar.
0 komentar:
Posting Komentar