Sabtu, 16 Februari 2013

Komisi III DPR Minta Komisioner Komnas HAM Mengundurkan Diri

Rapat Komisi III dengan Komisioner Komnas HAM berlangsung alot. Pasalnya, mereka membahas mengenai konflik di internal Komnas HAM mengenai masa jabatan pimpinan dan kesenjangan fasilitas Komisioner Komnas HAM.

Kisruh masa jabatan itu pun ditanggapi sejumlah anggota Komisi III. "Kami memilih anggota Komnas HAM yang haus kekuasaan. Kami salah memilih. Sebelum ini berrlarut-larut, sadarlah," kata Anggota Komisi III asal PDI P Trimedya Panjaitan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/2/2013).

Anggota lainnya asal PKS Aboebakar Al Habsy menilai penyelesaian kasus HAM menjadi mandeg akibat masalah tersebut. Ia pun meminta Komisioner Komnas HAM mengundurkan diri bila tidak sanggup bekerja.

"Kalau tidak sanggup mengundurkan diri saja lah daripada ribut-ribut gara-gara Camry. Kalau komisoner lumpuh total tak bisa berbuat, harus duduk bersama. Saya kebayang 2014 gesekan," kata Aboebakar.

Pernyataan lainnya disampaikan Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir. Ia mengaku kecewa dengan permasalahan tersebut. "Apa yang mau ditagih kalau di dalamnya gontok-gontokan gini. Kalau begini, mengundurkan diri saja semua, biar kita pilih lagi," tegas Nudirman.

Nudirman menilai, tidak sepatutnya komisioner Komnas HAM konflik hanya masalah mobil dinas saja. Apalagi, hanya saling berebut kekuasaan.

"Instriopeksi diri, kalau merasa tidak mampu ya lebih baik mengundurkan diri. Kalau mereka tidak bisa menyelesaikan kasus ini, sama-sama mereka mengundurkan diri, lalu kita pilih lagi," lanjut Nudirman.

Seperti diberitakan, konflik internal Komnas HAM berujung pada mundurnya pimpinan setelah rapat paripurna menetapkan perubahan masa kerja pimpinan dari 2,5 tahun menjadi 1 tahun.

Dalam rapat yang dilaksanakan Rabu (6/2), dari 13 komisioner, 4 orang menolak perubahan masa kerja pimpinan dari 2,5 tahun menjadi 1 tahun. Mereka adalah Otto, Wakil Ketua Sandra Moniaga, M Nurkhoiron, dan Roichatul Aswidah.

Kisruh di Komnas HAM dimulai dalam pleno pada awal Januari lalu. Saat itu sembilan komisioner meminta agar masa jabatan pimpinan Komnas HAM yang 2,5 tahun diubah menjadi 1 tahun. Alasan yang dikemukakan, hal itu terkait menerjemahkan prinsip kolektif kolegial dan reformasi birokrasi.

Namun, dalam pertemuan internal tersebut, dibahas soal kesenjangan fasilitas antara komisioner yang menjadi anggota dan ketua. Ketua Komnas HAM mendapat mobil dinas Toyota Camry, sedangkan anggota menggunakan mobil operasional.

0 komentar:

Posting Komentar