Rabu, 20 Februari 2013

Kejari Banjarmasin Diminta Tuntaskan Korupsi Rp70 Miliar di Unlam

Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, diminta segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium di tiga fakultas pada Universitas Lambung Mangkurat senilai Rp70 miliar lebih. 

"Saya meminta Kajari Banjarmasin yang baru menuntaskan perkara dugaan korupsi Unlam yang diperkirakan mencapai Rp70 miliar," kata anggota Komisi III DPR RI asal Kalimantan Selatan (Kalsel) Aboe Bakar di Banajrmasin, Selasa (19/2). Dalam kasus tersebut sebelumnya kejaksaan telah menetapkan enam tersangka.

Menurutnya, Agoes S Prasetyo yang baru dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin harus serius dan fokus menangani kasus korupsi dengan nilai besar dan menyita perhatian publik itu. Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara ketika mengaudit 16 universitas, dan Unlam adalah salah satunya. 

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin masih terus berupaya menambah bukti-bukti dalam pengusutan kasus korupsi di perguruan tinggi negeri terbesar di Kalsel tersebut. Enam orang yang telah ditetapan sebagai tersangka adalah HS dari Unlam, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mufti Sofyan, Direktur Utama CV Bahtera Gemilang Kaspul Anwar, Dirut CV Marga Jaya M Hasanuddin, Dirut PT Trialmila Perkasa Hasanuddin, dan Dirut PT Ananto Jampieter Masitoh.

Dugaan korupsi terjadi dalam proyek pengadaan peralatan laboratorium pada tiga fakultas Unlam, yaitu Fakultas Kedokteran, Fakultas Teknik dan Fakultas MIPA. Nilai proyek yang menggunakan dana APBN 2011 ini mencapai Rp70 miliar lebih. (Denny S Ainan/Pbu)

0 komentar:

Posting Komentar