Rabu, 20 Februari 2013

Jaksa Tidak Boleh Abaikan Putusan MK

Komisi III DPR RI melakukan rapat kerja dengan Jaksa Agung pada Selasa, salah satu agendanya membahas pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi oleh jajaran Kejaksaan Agung. 

"Aparat hukum dinilai tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mencabut Pasal 197 UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disidangkan akhir 2012 lalu," kata Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboebakar Alhabsy, Selasa (19/2). 

Wakil rakyat di Senayan dari daerah pemilihan Kalsel itu mengatakan, Komisi III merasa perlu mengingatkan jaksa agung terkait hal tersebut. Karena juru bicara MK sudah mengingatkan bila mereka tidak patuh akan dilaporkan para presiden. 

Sebagaimana diketahui gugatan ini diajukan oleh Parlin Riduansyah, meski MK mengabulkan gugatannya, namun hingga kini Parlin masih tercatat sebagai penghuni Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Habib Abobakar berharap kejadian serupa tidak terulang di Kalsel, setiap orang harus mentaati aturan hukum yang berlaku. 

"Termasuk para penegak hukum, dalam hal ini jaksa tidaklah boleh mengabaikan putusan MK berkaitan dengan hukum acara. Oleh karenanya penegakan hukum harus dilakukan dengan hukum acara yang benar dan legal," imbuhnya.

Dia menambahkan, bila penegakan hukum tidak menggunakan instrumen hukum acara, maka hal itu bisa termasuk pelanggaran HAM dan bisa menjadi abuse of power.

0 komentar:

Posting Komentar