Kamis, 01 Maret 2012

ABoe Bakar Soal Krobokan dan Perma 02 2012

JAKARTA (suarakawan.com) – Komisi III DPR melakukan kunjungan spesifik ke lapas Krobokan, Bali. Hal itu dilakukan untuk menyerap aspirasi dan mengetahui kejadian sebenarnya di Lapas Krobokan

"Kami sudah bosan dengan good report yang diberikan oleh Menkumham. Kunjungan ini adalah bagian dari tugas pengawasan dari Komisi III sebagai mitra kerja Kemenkumham" ujar anggota Komisi III DPR, Aboebakar Al Habsyi kepada wartawan, beberapa saat yang lalu, Rabu (29/02)

Politisi PKS ini mengaku pihaknya harus mendapatkan fakta lapangan yang terjadi, agar kebijakan seputar lapas ke depan ada perbaikan. Selain itu, pihaknya ingin melihat apakah telah tejadi pelanggaran pasal 5 UU Pemasyarakatan

"Kita ingin tahu kebenaran dindikasi perlakuan diskriminatifdi Lapas Krobokan. Kita juga akan menginvestigasi, apa memang benar ada persoalan kartel narkoba dalam insiden ini, soalnya kan aneh ketika kemarin 60 warga asing menolak untuk dievakuasi," terangnya

" Mungkin mereka sudah merasa nyaman disana, tak lagi mau dipindahkan ke tempat lain, nah ini yang ingin kita periksa, apakah mereka sudah cing cay dengan petugas lapas" tandasnya

Sementara itu menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan KUHP yang sudah out of date, pria yang akrab dipanggil Habib ini mengatakan dirinya setuju terhadap adanya perubahan yang dilakukan Mahkamah Agung tersebut.

"Belanda mulai memakai aturan itu di Indonesia sejak 1856, pun di negeri asalnya sudah tak dipakai lagi, sangat wajar lah bila sekarang disesuaikan. Kan dulu nilai yang dianggap sebagai tindak pidana ringan adalah Rp. 25,- terus pada 1960 diubah menjadi Rp 250 rupiah. Nah, kalo sekarang Mahkamah Agung menaikkan nilai tersebut menjadi Rp 2,5 juta saya kira sangat wajar, memang sudah waktunya untuk menyesuaikan," tandasnya

Lebih tegas lagi, dirinya mengapresiasi penyesuaian nilai pada pasal 364 KUHP yang dilakukan oleh Mahkamah Agung ini. Menurutnya ini adalah terobosan hukum yang bagus. Sebab dalam pandangannya, Perpu 16 Tahun 1960 sudah perlu disesuaikan, memang seharusnya diganti dengan perpu juga

"Karenanya saya rasa kita perlu berikan penghargaan buat MA, mereka sudah sangat progresif, sudah responsif terhadap nilai keadilan masyarakat. Saya berharap Per MA No 2 Tahun 2012 ini akan dapat mengurangi tajamnya hukum pada rakyat kecil, semoga tidak ada lagi cerita AAL dengan sandal jepitnya, Rasminah dengan piringnya, ataupun nenek minah dengan biji kakaunya," demikian Aboebakar.(pra/jto)

0 komentar:

Posting Komentar