Minggu, 05 Juni 2011

Komisi Yudisial akan diberi kewenangan menyadap

JAKARTA (Arrahmah.com) - Kasus tertangkap basahnya Hakim Syafiruddin oleh KPK saat sedang menerima suap mendorong Komisi III DPR RI memberi kewenangan penyadapan kepada Komisi Yudisial, hal tersebut diungkapkan anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Aboe Bakar.

“Terungkapnya kasus ini menunjukkan kepada kita bahwa salah satu model pengawasan yang terbukti efektif adalah dengan melakukan penyadapan,” tegasnya di Jakarta, Sabtu (4/6/2011) malam.

Penangkapan Hakim Syafiruddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melalui proses penyadapan tersebut, memang menambah daftar hitam penegak hukum di Indonesia, namun Aboe Bakar menambahkan, cara penyadapan tersebut akan efektif untuk mengurangi `mafia hukum` di Indonesia.

“Ini bukti penyadapan cukup efektif kan. Saya kira Komisi Yudisial (KY) harus diperkuat dengan kewenangan tersebut, Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang (RUU) KY di DPR RI sudah membahas kewenangan ini” papar Aboe Bakar yang juga Anggota Panja RUU KY tersebut.

“Banyak pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU KY ini. Saya berharap, semua dapat mendukung penguatan kewenangan KY tersebut. Dan seharusnya, MA juga mendukungnya, agar rakyat meyakini, bahwa mereka memiliki komitmenmenyelenggarakan Peradilan yang bersih,” tandasnya.

Aboe Bakar mengungkapkan, penambahan kewenangan tersebut, diyakini akan membawa diskursus di berbagai kalangan.Tetapi, itu hal yang biasa ketika akan ada perubahan.

Ia juga mengataka, ketika KPK akan diberikan kewenangan, banyak pihak yang tidak sepakat. Namun setelah melihat hasilnya sekarang, banyak yang mendukung. Terlebih lagi, kewenangan penyadapan yang diberikan kepada KY merupakan bentuk upaya dalam membersihkan Peradilan di Indonesia.

Semoga saja kewenangan menyadap ini tidak diselewengkan dalam pelaksanaannya, seperti banyaknya aturan hukum di Indonesia yang diselesengkan oleh para penegak sekaligus pembuatnya. (ans/rasularasy/arrahmah.com)

0 komentar:

Posting Komentar