Senin, 20 Juni 2011

DPR Hormati Putusan MK Soal Busyro


INILAH.COM, Jakarta - Kalangan Komisi III DPR menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan masa jabatan Busyro Muqoddas di KPK selama empat tahun.

"Itu kewenangan konstitusional MK, maka kita hormati keputusannya. DPR yang telah melegislasi kewenangan MK tersebut, maka kita patuhi konstitusi," ujar anggota Komisi III DPR Boe Bakar Al-Habsyi kepada INILAH.COM, Senin (20/6/2011).

Menurut politisi PKS ini, Busyro harus memaksimalkan keputusan MK tersebut untuk membuktikan bahwa KPK bukanlah alat penguasa untuk membunuh lawan politik.

"Saya yakin Pak Busyro putra terbaik bangsa yang layaknya memimpin KPK. Harapan saya kesempatan ini akan digunakan Busyro untuk menunjukkan kompetensi dan integritasnya. Sehingga bisa mematahkan anggapan bahwa KPK adalah alat politik," tegasnya.

Seperti diberitakan, MK memutuskan masa jabatan Busyro Muqoddas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun.

"Menyatakan Pasal 34 UU KPK bertentangan dengan UUD 45 sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan KPK baik yang diangkat secara bersamaan ataupun pengganti Pimpinan yang berhenti, memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali selama satu kali masa jabatan," tutur Ketua MK Mahfud MD, Senin (20/6/2011).

MK menyatakan, dalam Pasal 34 UU KPK sudah diatur secara jelas masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun. Jika masa jabatan Busyro hanya satu tahun maka menimbulkan ketidakadilan.

Putusan MK itu tertuang dalam No:005/UUP-IX/VI/2011 tentang masa jabatan pimpinan KPK yang digelar dalam sidang di MK, Senin (20/6/2011). ICW bersama LSM lainnya mengajukan uji materi pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terkait masa jabatan Busyro Muqoddas. [mah]

0 komentar:

Posting Komentar