Rabu, 09 November 2011

Tunda Pendirian 33 Pengadilan Tipikor Daerah!

INILAH.COM, Jakarta - Banyaknya putusan bebas terhadap koruptor di Pengadilan Tipikor Daerah, akibat dari sulitnya pengawasan.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai semakin banyak Tipikor di daerah maka semakin sulit dilakukan pengawasan. Oleh karena itu pembentukan pengadilan Tipikor diseluruh provinsi, tidak perlu dilakukan.

"Kalau ditambah, pengawasan jadi sulit, maka akan sulit dipantau bila ada mafia peradilan, sehingga putusannya akan bisa dipantau. Saya kira yang sekarang ada sudah cukup," jelas anggota Komisi III DPR dari PKS Aboe Bakar Al-Habsyi kepada INILAH.COM, Selasa (8/11/2011).

Berdasarkan UU No 46 tahun 2009, Mahkamah Agung (MA) telah membentuk pengadilan Tipikor di 33 pengadilan negeri dan 30 pengadilan Tipikor tingkat banding.

Ada 15 di antaranya diresmikan MA pada oktober 2011, 14 diresmikan April 2011 dan pada November 2010 diresmikan Tipikor Bandung, Semarang serta Surabaya. "Untuk memantau yang ada itu saja sudah cukup repot, jadi jangan ditambah lagi," pintanya.

Dia mengusulkan, agar tidak semua provinsi ada pengadilan Tipikor. Cukup di beberapa tempat yang sekarang sudah ada. "Misal dibuat korwil saja. Ada Surabaya yang bisa handle Indonesia timur, ada Banjarmasin yang dapat handle Indonesia tengah, sedang Sumatera bisa di handle oleh Medan," jelasnya.

Sejauh ini, polemik yang berkembang adalah Tipikor daerah dibubarkan. Ada juga yang menilai masalah ini karena kualifikasi hakim yang ada tidak memadai. "Saya rasa penyederhanaan jumlah ini lebih baik daripada pembubaran," ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar