Selasa, 08 November 2011

Pola Perekrutan Hakim Tipikor Perlu Diperbaiki!


RMOL. Sampai saat ini pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih dibutuhkan untuk memberantas praktek korupsi yang cukup tinggi.

Karena itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Al Habsy, menilai wacana pembubaran pengadilan Tipikor belum tepat. Pengadilan ini masih diperlukan agar persoalan korupsi dapat diproses dalam persidangan yang benar-benar telah menguasai persoalan korupsi. Apalagi korupsi termasuk kejahatan luar biasa.

"Hal ini ini sesuai dengan semangat bangsa ini dalam memberantas korupsi," kata Aboebakar kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Selasa, 8/11).

Namun Aboebakar juga mengakui keberadaan pengadilan Tipikor perlu terus diperbaiki dan disempurnakan. Terutama pola perekrutan para hakimnya.

"Belajar dari pengadilan Tipikor Bandung yang memiliki hakim mantan terpidana korupsi. Sungguh ini preseden tidak baik dan saya harap pelibatan Komisi Yudisial dalam perekrutan hakim ad hoc akan mampu menjawab persoalan ini," demikian Aboe.[ysa]

0 komentar:

Posting Komentar