Selasa, 15 November 2011

DPR-RI Minta Tipikor Tidak Dibubarkan

Anggota komisi III DPR-RI, Habib Aboe Bakar Al Habsyie dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyarankan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah agar jangan dibubarkan.

"Sebab kalau semua tindak pidana korupsi di daerah penanganannya oleh Pengadilan Tipikor di Jakarta, bisa 'over lot' dan terjadi antrean panjang, untuk penyelesaian kasus tersebut," katanya di Banjarmasin, Sabtu.

Oleh karenanya, keberadaan pengadilan Tipikor di daerah-daerah, guna mempercepat penanganan proses tindak pidana korupsi di daerah dan tak perlu antre di Jakarta serta menggunakan pembiayaan transpor yang mahal, lanjutnya.

Saran anggota DPR-RI dari PKS asal daerah pemilihan (Dapil) Kalsel itu, menanggapi statmen Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Mahfud MD serta polemik mengenai perlu atau tidaknya pengadilan Tipikor di daerah.

Pengadilan Tipikor di daerah yang terkesan masih lemah, seperti kejadian di Banjarmasin, seorang terdakwa kasus tindak pidana korupsi lolos dari jerat hukum, yaitu Majelis Hakim Pengadilan Tipikor setempat memvonis bebas.

Menurut anggota Komisi III DPR-RI yang juga membidangi hukum itu, persoalan lolosnya terdakwa tindak pidana korupsi di pengadilan Tipikor, bukan menjadi alasan mendasar untuk membubaskan lembaga peradilan khusus yang sudah diatur dalam perundang-undangan.

Guna menghindari dugaan terjadi kolusi atau main "kong-kalingkong" dalam mengadili tindak pidana korupsi di daerah, anggota DPR-RI dua periode dari PKS itu, menyarankan, mungkin dalam sistem rekrutmen hakim pengadilan Tipikor yang perlu pembenahan atau penyempurnaan.

"Mungkin pula dari sistem hakim majelis tersebut, diantaranya didatangkan dari Jakarta. Misalnya kalau tiga orang, maka dua diantaranya dari Jakarta," saran wakil rakyat dari PKS yang terkenal akrab dengan wartawan itu.

Ia sependapat dengan Prof H Ideham Zarkasi, Guru Besar pengasuh bidang studi hukum pidana Fakultas Hukum Univeristas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin, agar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengena dan kuat.

"Karena sebagaimana perkiraan mantan Dekan Fakultas Hukum Unlam itu, lolosnya terdakwa tindak pidana korupsi dari jerat hukum di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, sebabkan dakwaan JPU yang memang lemah," demikian Habib Aboe.

0 komentar:

Posting Komentar