Senin, 11 Juli 2011

Putusan Prita = Bukti Hukum Sakit

JAKARTA (KRjogja.com) - Dikabulkannya kasasi jaksa pada kasus Prita Mulyasari oleh Mahkamah Agung kembali mengusik rasa keadilan masyarakat. Dalam perkara ini seharusnya MA melakukan harmonisasi hukum. Bukan malah memenangkan pihak RS Omni Internasional.

"Secara perdata Prita menang, namun pada perkara pidana dia kalah, sungguh aneh memang. Seharusnya MA melakukan harmonisasi atas kasus tersebut, karena MA merupakan muara seluruh perkara. Ini merupakan tugas MA, di sinilah ujung keadilan itu dicari," ujar anggota Komisi Hukum DPR, Aboe Bakar, dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (11/7).

Politikus PKS itu pun menyayangkan putusan MK dan menyarankan agar Prita segera mengajukan peninjauan kembali.

"Hukum kita sedang sakit, tajam ke bawah tumpul ke atas, coba lihat kasus Prita atau pun kasus Randi Ipad, bandingkan dengan kasus surat palsu MK, mafia pajak, atau pun Century," ujar anggota Panja Mafia Pajak tersebut

Menurut Aboe, putusan Kasasi MA menciderai rasa keadilan masyarakat, karena hukum dirasa tidak dapat melindungi kepentingan para pasien.

"Barangkali MA mengikuti pertimbangan hukum yang normatif, akibatnya masyarakat banyak yang mengkritik putusan tersebut. Sebenarnya cukup disayangkan bila terjadi kriminalisasi atas keluhan konsumen terhadap layanan rumah sakit,” paparnya.
Lebih lanjut, Aboe mengungkapkan bila terjadi silang kepentingan antara pihak RS dan pasien, posisi keduanya pastilah tidak berimbang.

"Bayangkan saja, pasien seperti Prita pastilah memiliki berbagai keterbatasan, baik pengetahuan tentang medis atau pun pendanaan. Bila ada sengketa dengan pihak RS, posisinya pasti tidak menguntungkan. Semangat hukum perlindungan konsumen adalah menyeimbangkan posisi tersebut,” tegas dia. (Okz/Tom)

http://www.krjogja.com/news/detail/91697/Putusan.Prita...Bukti.Hukum.Sakit.html

0 komentar:

Posting Komentar