Kamis, 14 Juli 2011

MA dan KY Diminta Tak Saling Memojokkan


Rabu, 13 Juli 2011
JAKARTA (Suara Karya): Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) diminta duduk bersama untuk membicarakan persoalan yang terjadi di antara kedua institusi tersebut. Pasalnya, kedua lembaga tersebut memiliki misi yang sama dalam rangka menegakkan hukum, terutama menciptakan peradilan yang bersih.

Pernyataan tersebut dikemukakan Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Yudisial, Tjatur Sapto Edi, saat menanggapi laporan Mahkamah Agung ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan komisioner KY Suparman Marzuki.

"Keduanya kan lembaga negara, dan memiliki misi yang sama, yakni menjaga kehormatan, martabat dan keluhuran hakim dengan tujuan untuk menciptakan peradilan yang bersih. Jadi tidak perlu saling memojokkan satu sama lain, cukup duduk bersama untuk membicarakan persoalan yang terjadi," kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu.

Menurut dia, MA sesungguhnya tidak perlu melakukan langkah hukum seperti itu. Sebab, persoalan internal di kedua lembaga tersebut cukup diselesaikan tanpa melibatkan institusi lain, seperti kepolisian."Kalau sikap MA seperti itu, perseteruan akan kembali memuncak. Itu yang tidak perlu terjadi," katanya.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra menilai langkah MA melaporkan Suparman Marzuki ke Mabes Polri sebagai sikap yang berlebihan. MA, kata dia, seharusnya terbuka terhadap kritik dan menggunakannya untuk memperbaiki diri. Artinya, ujar Saldi, jika MA menggunakan langkah itu, sama saja membungkam kritik. "MA ini sifatnya jadi ultradefensif, sama saja dengan membungkam kritik," ujarnya.

Ia mengatakan, laporan yang dilayangkan MA ke Polisi, merupakan buntut ketegangan antarkedua lembaga itu yang belum juga reda hingga saat ini. "Mereka belum mengambil langkah komunikasi yang dapat menyelesaikan persoalan ini," katanya.

Namun Ketua Komisi III DPR, Benny Kabur Harman berpendapat berbeda. Ia menilai, tindakan MA merupakan dampak dari kebiasaan KY memberi pernyataan saat penyidikan pelanggaran kode etik hakim belum usai.

"Jangan seolah ngomong di koran itu hebat. Kalau nggak ngomong, kinerjanya nggak bagus. Kalaupun begitu, kepolisian tidak perlu menindaklanjuti laporan MA itu jika alat buktinya tidak cukup," kata Benny.

Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy menyesalkan sikap MA yang melaporkan komisioner KY ke kepolisian. Sikap tersebut, kata Aboe, semakin memperuncing perseteruan kedua lembaga negara tersebut. (Sugandi)

http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=282704

0 komentar:

Posting Komentar