Senin, 11 Juli 2011

MA Seharusnya Harmonisasi Kasus Prita

Jakarta, CyberNews. Dimenangkannya kasasi jaksa pada kasus Prita Mulyasari oleh Mahkamah Agung, kembali menjadi perhatian publik. Anggota komisi hukum DPR, Aboe Bakar menyayangkan adanya anomali pada penegakan hukum di Indonesia.

"Hukum kita sedang sakit, tajam ke bawah tumpul ke atas. Coba lihat kasus Prita ataupun kasus Randy Ipad, bandingkan dengan kasus surat palsu MK, mafia pajak ataupun Century," kata anggota Panja Mafia Pajak tersebut.

Menurutnya, putusan kasasi MA telah menciderai rasa keadilan masyarakat, karena dalam kasus Prita Mulyasari, hukum dirasa tidak dapat melindungi kepentingan para pasien.

"Barangkali MA mengikuti pertimbangan hukum yang normatif, akibatnya masyarakat banyak yang mengkritik putusan tersebut. Sebenarnya cukup disayangkan bila terjadi kriminalisasi atas keluhan konsumen terhadap layanan rumah sakit," kata legislator dari PKS tersebut.

Terhadap kasus ini, menurutnya, seharusnya MA melakukan harmonisasi hukum.

"Secara perdata Prita menang, namun pada perkara pidana dia kalah, sungguh aneh memang. Seharusnya MA melakukan harmonisasi atas kasus tersebut, karena MA merupakan muara seluruh perkara...Sebaiknya ibu Prita segera mengajukan Peninjauan Kembali atas kasusnya," pungkasnya.

http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2011/07/11/90598/MA-Seharusnya-Harmonisasi-Kasus-Prita

0 komentar:

Posting Komentar