Senin, 03 Desember 2012

Soal Century, Politisi Jangan Hanya Cari Panggung Politik

Usulan penggunaan hak menyatakan pendapat terkait bail out Bank
Century diminta tidak sekedar mencari panggung politik. Pasalnya, hal
itu dapat membuat polemik baru yang dapat mengaburkan substansi
permasalahan.

Hal itu dikatakan Ketua Kelompok Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aboe Bakar Al Habsy melalui pesan
singkat, Senin ( 26/11/2012 ).

Aboe Bakar menyikapi usulan penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP)
oleh para politisi DPR terkait dugaan keterlibatan mantan Gubernur
Bank Indonesia yang kini menjadi Wakil Presiden Boediono dalam bail
out Bank Century.

Aboe Bakar menilai ada permasalahan di internal KPK dalam menangani
perkara Century. Hal itu terlihat dari sikap Ketua KPK Abraham Samad.
Awalnya, kepada Tim Pengawas Bank Century DPR, Abraham menyebut KPK
tidak bisa melakukan penyelidikan Boediono. Belakangan, Abraham
meralat pernyataanya. Namun, pernyataan Abraham di Timwas menjadi
pemicu munculnya kembali wacana HMP.

Aboe Bakar menilai, saat ini HMP belum mendesak untuk digunakan. Lebih
baik semua pihak mendorong KPK untuk mendalami kasus Century tanpa ada
keraguan. Dengan demikian, akan terlihat ada tidaknya bukti
keterlibatan Boediono dalam tindak pidana Century.

"Kalau memang ditemukan deliknya, maka yang bersangkutan (Boediono)
harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Jangan sampai hukum
terlihat seperti pisau, tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Semua
orang harus diperlakukan sama di mata hukum, termasuk Wapres
sekalipun," pungkas Ketua DPP PKS itu.

Seperti diberitakan, wacana HMP itu muncul setelah KPK menemukan bukti
adanya tindak pidana korupsi dalam perkara Century. Dua orang dari
pihak BI dimintai pertanggungjawaban, yakni BM (ketika itu Deputi
bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia) dan SCF (ketika
itu Deputi IV bidang Pengawasan BI).

Keduanya dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai
bank gagal berdampak sistemik.

Para anggota Timwas Century DPR beralasan, sebagai Gubernur BI,
Boediono harus ikut bertanggungjawab dengan mengacu keputusan Pansus
Bank Century DPR. Hingga saat ini, KPK belum menerbitkan surat
perintah penyidikan terhadap dua orang itu.

0 komentar:

Posting Komentar