Komisi Yudisial (KY) diminta tidak melempar tanggung jawab dan langsung lepas tangan atas 12 calon hakim agung (CHA). Ke-12 nama yang kini ada di tangan DPR adalah hasil pilihan KY, sehingga komisi pengawas eksternal hakim itu tetap ikut memikul tanggung jawab. Jika ada hakim agung hasil seleksi bermasalah di kemudian hari, KY juga ikut menanggung beban tanggung jawab.
Harapan agar Komisi Yudisial tidak lepas tangan disampaikan sejumlah anggota DPR menanggapi penyerahan berkas 12 CHA ke DPR. Seluruh kandidat akan mengikuti seleksi kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR. Ketua Komisi III, Gede Pasek Suardika memperkirakan uji kepatutan dan kelayakan baru bisa digelar pada masa sidang berikutnya, yakni setelah tahun baru.
Ketua Komisi Yudisial Prof. Eman Suparman berharap DPR tidak salah memilih hakim agung. Nama-nama yang diserahkan KY ke DPR adalah yang terbaik dari 19 nama yang mengikuti rangkaian seleksi.
Pernyataan Eman ditanggapi kritis anggota Komisi III. Aboe Bakar Al-Habsyi, politisi PKS, menilai pernyataan Eman menyiratkan ketidakpercayaan terhadap proses seleksi di Senayan. Bisa juga bermakna di antara 12 nama kandidat, ada yang tidak layak dipilih." Bisa jadi publik akan membaca KY telah melempar handuk karena tidak menemukan calon yang memenuhi standar yang diharapkan," tulis Aboe lewat pesan singkat, (05/12).
Anggota Komisi III, Ahmad Yani, berpendapat KY tidak bisa lepas tangan begitu saja. Kalau memang KY sudah ragu pada kandidat tertentu, seharusnya nama tersebut tidak disodorkan ke DPR. KY tak perlu memaksakan diri memenuhi permintaan kalau ternyata tidak banyak calon yang memenuhi syarat. Sebab, kata politisi PPP ini, proses seleksi di DPR sudah bersifat politik. "Kami kan tinggal pejamkan mata saja atas hasil seleksi KY," katanya. "Dua belas nama itu kami pilih secara politik saja," sambung Yani.
Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika menambahkan sortir pertama kandidat hakim agung justru ada di KY. DPR berasumsi bahwa sortiran KY adalah yang terbaik dari seluruh calon. Sehinga praktis anggota DPR tinggal memilih yang terbaik dari yang baik. "Semestinya apa yang dibawa KY itu adalah barang yang sudah sama-sama bagusnya. Jadi kami memilih yang terbaik dari yang baik," ujarnya.
Meskipun bersifat politis, Aboe Bakar Al-Habsyi yakin proses di DPR tidak akan salah pilih dari seluruh kandidat. DPR akan memilih empat calon hakim agung dari 12 kandidat yang diusulkan KY.
Pasek Suardika mengatakan Komisi III akan menggelar rapat internal lebih dahulu untuk membahas mekanisme uji kelayakan dan kepatutan. Dalam rentang waktu dua tiga minggu ke depan, ia berharap masyarakat memberikan masukan berharga kepada DPR.
"Yang paling penting itu masukan dari masyarakat. Karena hakim agung ini yang menggunkan adalah masyarakat pencari keadilan," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar