Senin, 03 Desember 2012

Kasus Yamanie Momentum MA untuk Bersih-Bersih

Jika tak ada aral melintang, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial akan
menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memproses hakim
agung Achmad Yamanie pada pekan kedua Desember. Mahkamah Agung sudah
menunjuk tiga orang ketua muda sebagai anggota majelis, sedangkan
Komisi Yudisial sudah menunjuk empat orang komisioner.

Tudingan pelanggaran kode etik terhadap Yamanie memang belum terbukti.
Tetapi momentum pengungkapan kasus ini, apalagi sudah mendapat
perhatian luas, perlu dijadikan Mahkamah Agung sebagai momentum untuk
bersih-bersih.

"Mahkamah Agung hendaknya dapat menggunkan momentum ini untnuk
bersih-bersih, agar kredibilitas Mahkamah Agung tetap dihormati
masyarakat," ujar anggota Komisi III DPR, Martin Hutbarat.

Anggota Komisi III lainnya, Aboe Bakar Al Habsyi, berpendapat Yamanie
bisa menggunakan MKH untuk membersihkan dirinya. Saat ini muncul kesan
bahwa hakim agung yang sudah mengundurkan diri itu bersalah padahal
belum ada putusan pengadilan atau MKH. Yamanie harus menjadikan MKH
sebagai forum resmi menjelaskan dan memberikan klarifikasi agar kasus
ini menjadi jelas.

Aboe Bakar justru menyayangkan karena publik terkesan menilai Yamanie
bersalah mengubah putusan Mahkamah Agung dalam perkara terpidana
Hengky Gunawan, dari 15 menjadi 12 tahun. "Bila mengikuti aturan
hukum, siapapun harus dikenakan prinsip presumtion of innocent. Jadi
jangan dihakimi tanpa suatu proses peradilan," katanya.

Untuk itulah MKH penting untuk menjernihkan tuduhan pelanggaran kode
etik. Ini juga momentum untuk membersihkan dunia peradilan karena
selama ini hakim agung relatif sulit tersentuh. Jika terlaksana,
inilah pertama kalinya era Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, seorang
hakim agung dibawa ke sidang MKH. "Hal ini akan membawa banyak dampak
dalam sistem peradilan di Indonesia," kata Aboe Bakar.

Cuma, politisi PKS itu berharap pemeriksaan tak hanya pada Yamanie
seorang. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Hengky Gunawan tak dijatuhkan
sendiri Yamanie. Dua hakim lain kasus ini, Prof. HM Hakim Nyak Pha dan
Imron Anwari, juga layak dimintai keterangan. "Sebenarnya bila ingin
fair, tak hanya hakim Yamanie yang harus diperiksa dalam perkara ini,
namun seluruh hakim anggota," ujarnya.

Terpisah, juru bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar menegaskan
Mahkamah Agung cukup responsif dan proaktif dalam penyelesaian dugaan
pelanggaran etik oleh majelis PK kasus Hengky. Karena itu, kata Asep,
Komisi Yudisial memberikan apresiasi dan mendukung penuh langkah
Mahkamah Agung. "Komisi Yudisial memberikan apresiasi dan mendukung
penuh langkah Mahkamah Agung untuk menjadikan berbagai peristiwa
akhir-akhir ini menjadi momentum dalam pembenahan lembaga peradilan,"
pungkasnya.

Untuk diketahui, Hengky adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya yang
telah divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya. Tak
puas, Hengky mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Surabaya
menambah hukumannya menjadi 18 tahun penjara. Masih belum puas, Hengky
mengajukan kasasi, tetapi majelis kasasi malah menjatuhkan vonis mati.

Upaya pengadilan mengorting vonis Hengky membuahkan hasil ketika
majelis PK yang diketuai Imron Anwari beranggotakan Achmad Yamanie dan
Nyak Pha membatalkan vonis mati menjadi 15 tahun. Pembatalan vonis itu
sempat menimbulkan kecaman.

Belakangan terkuak vonis dengan perkara No. 39 PK/Pid.Sus/2011 yang
dipublikasikan di website MA pada Februari 2012, tertulis 15 tahun
penjara. Akan tetapi, putusan PK yang dikirimkan ke PN Surabaya
ternyata tertulis 12 tahun.

0 komentar:

Posting Komentar