Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsy mengatakan, pemberian
pengurangan hukum oleh Presiden SBY kepada Meirike Franola atau Ola
salah sasaran dan mencoreng muka SBY sendiri.
Pasalnya, Ola masih aktif berbisnis narkoba dari dalam lapas.
"Mau tidak mau harus diakui bahwa fakta yang menunjukkan masih
aktifnya Ola dalam mengendalikan bisnis narkoba telah mencoreng dua
institusi sekaligus. Pertama buat Presiden, karena ternyata pemberian
fasilitas eksklusif dari lembaga kepresidenan salah sasaran," kata
Aboe Bakar di Jakarta, Rabu (7/11).
Pihak kedua yang tercoreng dengan pemberian pengurangan hukuman kepada
Ola adalah Kementerian Hukum dan HAM.
"Kedua untuk Kemenkumham, dimana ternyata seorang napi di Lapas masih
bisa menjadi bandar dan dengan leluasa mengendalikan bisnis narkoba,"
tambah Aboe Bakar.
Oleh karena itu, politisi PKS itu meminta agar pemberian pengurangan
hukum kepada setiap orang yang terkait kasus hukum harus jelas dan
tepat.
"Saya rasa ini pembelajaran yang baik, agar setiap kewenangan yang
dimiliki digunakan secara patut dan benar. Bukankah selama ini sudah
banyak pihak yang mengecam pemberian grasi tersebut, namun hal itu
diacuhkan. Termasuk kalau gak salah rekomendasi dari MA yang tidak
sepakat dengan pemberian grasi tersebut juga tak diindahkan,"
sebutnya.
Ia meminta Presiden SBY untuk mencabut pengurangan hukuman kepada Ola.
"Memang selayaknya grasi buat Ola ini dibatalkan, karena tidak layak
diberikan untuk bandar narkoba. Namun ke depan harus lebih hati-hati
dan arif dalam menggunakan kewenangan pemberian grasi, kallau sering
salah kasih nanti tak ada wibawanya lagi," sebut dia.
Untuk mencegah hal ini terulang, perlu ada sebuah instrumen hukum yang
mengatur pemberian grasi tersebut.
"Bisa saja dalam bentuk UU Grasi, sehingga nantinya dapat diberikan
kepada orang yang tepat dan mekanisme yang proper," pungkas Aboe Bakar
Sebagaimana diketahui, Ola merupakan bandar narkoba yang ditangkap
setelah ditangkapnya kurir bernama Nur Aisyah di Bandara Husain
Sastranegara yang membawa 775 gram sabu.
Ola mendapat pengurangan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
0 komentar:
Posting Komentar