Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, mengatakan kasus pengunduran diri Hakim Agung, Ahmad Yamani sungguh mengagetkan publik. Menurut Aboebakar, publik menjadi semakin yakin bila mafia hukum di peradilan itu memang benar-benar nyata.
"Ini menjadi pembelajaran sekaligus tuntutan agar MA (Mahkamah Agung) segera memerbaiki tata kelola peradilan di jajarannya. Agar akuntabilitas kinerja lembaga peradilan dapat dipercara oleh publik," kata Aboebakar, Minggu (17/11)
Menurut Aboebakar, Hakim Yamani dituduh telah memalsukan putusan, karena ditemukan tulisan tangannya yang menghukum Hengky terpidana kasus narkoba, selama 12 tahun padahal hakim lain menjatuhkan vonis 15 tahun. "Padahal dalam pertimbangan putusan dikatakan bahwa : 'kecuali sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan perlu diperbaiki' yang artinya MA pada dasarnya memiliki vonis yang berbeda dengan PT Surabaya," kata Aboebakar.
Namun, Aboebakar mengatakan, yang dirinya dengar ternyata amar putusan MA sama seperti amar putusan di PN Surabaya. "Nah, apakah yang benar Yamani karena mereka sebenarnya hendak memutus beda dengan PT Surabaya, atau putusan itu dibuat hanya dengan sekedar copy paste, ya akhirnya antara pertimbangan dan amar tidak sinkron," ujarnya.
Ia menyatakan, soal putusan seperti ini, tidak ada yang bisa memberikan jaminan bahwa amar putusan dari majelis sama dengan salinan yang diberikan.
"Kecuali mungkin untuk pengadilan tingkat pertama, dimana majelis langsung membacakan putusan didepan persidangan yang dapat diikuti langsung oleh para pihak," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera, itu.
Menurut dia, MA harus membenahi yang demikian, bila tidak hal-hal semacam ini akan dimainkan oleh hakim nakal dan sindikat mafia hukum. "Akuntabilitas atas due process di peradilan akan dapat meningkatkan kepercayaan publik pada judicial process di Indonesia," katanya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung akhirnya mengungkapkan alasan penyebab pengunduran diri Hakim Agung Ahmad Yamani. Bersadarkan kesimpulan Tim Pemeriksaan MA, Hakim Agung Yamani diketahui lalai dalam membuat putusan kasus narkoba.
"Kesimpulan tim tersebut mengatakan bahwa Hakim Yamani ternyata mengubah putusan tersebut dari 15 tahun menjadi 12 tahun," kata Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur. (boy/jpnn)
0 komentar:
Posting Komentar