Rabu, 01 Agustus 2012

Komisi III: Halangi Penyidikan KPK, Bisa kena Jerat Hukum

Tindakan petugas jaga di kantor Kops Lalu Lintas Polri yang
menghalangi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan
penggeledahan dan penyitaan dokumen bisa dijerat dengan tindak pidana
korupsi.

"Bila memang tugas penyidik KPK sudah dilaksanakan sesuai dengan
prosedur KUHAP, seharusnya tidak ada seorangpun yang boleh
menghalang-halanginya, meskipun itu penegak hukum. Bila ini dilakukan
itu merupakan tindak pidana tersendiri, pelakunya dapat dikenakan
pasal menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi," ujar Anggota
Komisi III dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al Habsyi,
saat dihubungi, Selasa (31/7).

Abu Bakar menyayangkan tindakan polisi tersebut yang menurutnya akan
mencoreng citra Polri. "Demikian pula beredarnya berita bahwa KPK
tidak diijinkan menyita dokumen sebagai barang bukti, bila berita ini
benar bukan hanya akan mencoreng institusi Polri namun ini juga suatu
bentuk pelanggaran hukum," ujarnya.

Seperti diketahui penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di gedung
Kops Lantas Polri, Jalan MT Haryono dikabarkan mendapatkan tekanan
dari polisi jaga. Penyidik KPK bahkan sempat tidak diperbolehkan
keluar untuk membawa dokumen.

KPK sendiri telah menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka. Djoko
diduga menerima suap dan melakukan penggelembungan harga saat menjabat
sebagai Kepala Kops Lantas tahun 2011. Kasus ini juga diklaim Telah
ditangani Bareskrim Polri.

0 komentar:

Posting Komentar