Terdengar kabar bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dihalangi-halangi saat menggeledah Korps Lalu Lintas (Korlantas)
Polri, di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur pagi ini. Beredar
kabar pula bahwa KPK tidak diijinkan menyita dokumen sebagai barang
bukti.
"Bila berita ini benar bukan hanya akan mencoreng institusi Polri,
namun ini juga suatu bentuk pelanggaran hukum," kata anggota Komisi
III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Alhabsy,
kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Selasa, 31/7).
Menurut Aboebakar, bila memang tugas penyidik KPK sudah dilaksanakan
sesuai dengan prosedur
KUHAP, seharusnya tidak ada seorangpun yang boleh
menghalang-halanginya, meskipun itu penegak hukum. Dan bila itu
dilakukan maka itu merupakan tindak pidana tersendiri dan pelakunya
dapat dikenakan pasal menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi.
"Persoalan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Korlantas ini akan
menjadi batu uji komitmen polri dalam pemberantasa korupsi, dan di
sisi lain lain akan menunjukkan sejauhmana keberanian dan integritas
KPK dalam menjalankan tugasnya," tegas Aboebakar.
Namun lebih penting diantara keduanya, lanjut Aboebakar, aspek
profesionalisme dalam menjalankan tugas serta koordinasi antar lembaga
tidak boleh ditinggalkan. Keberadaan tiga pimpinan KPK dan Kabareskrim
saat penggeledahan memang membawa spekulasi tersendiri bagi
masyarakat.
"Karenanya dirasa perlu Komisi III meminta penjelasan soal ini,"
demikian Aboebakar
0 komentar:
Posting Komentar