Tindakan anggota Polri yang disebut-sebut menghalang-halangi penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat akan melakukan penggeledahan
di Kantor Korlantas Polri menuai banyak kecaman. Anggota Komisi III
DPR Aboe Bakar Al-Habsyi menyayangkan tindakan anggota Polri itu dalam
upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.
"Saya sangat prihatin ketika mendengar penyidik KPK sulit masuk, dan
sulit keluar saat menjalankan tugasnya. Sampai-sampai para ketua harus
turun tangan ke lapangan," kata Aboe Bakar saat dihubungi wartawan di
Jakarta, Selasa (31/7/2012).
Dia mengungkapkan, aksi anggota Polri itu justru akan mencoreng
kewibaan institusi Polri sendiri. Apalagi, tindakan menghalang-halangi
tersebut masuk dalam tindakan yang melanggar hukum.
"Bila memang tugas penyidik KPK sudah dilaksanakan sesuai dengan
prosedur KUHAP, seharusnya tidak ada seorang pun yang boleh
menghalang-halangi, meskipun itu penegak hukum," ujarnya.
Maka itu, pihaknya selaku anggota Komisi III DPR akan meminta KPK dan
Polri mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sebagai
penegak hukum. "Harus disadari, kita semua sama kedudukannya di muka
hukum. Tidak ada seorangpun yang kebal hukum di negara ini, meskipun
dia penegak hukum," tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar