nggota Komisi III DPR, Fraksi PKS, Aboebakar Al Habsy menilai, kisruh
KPK dan Polri tidak cukup ditangani dengan mengerahkan kementerian
terkait atau membentuk tim tersendiri. Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono, (SBY), sepatutnya merespon cepat dengan memberikan solusi
dalam permasalahan ini.
"Respon kita terhadap sebuah persoalan hukum memang cenderung lambat,
sengketa Polri dan KPK soal penanganan perkara di Korlantas ini tak
boleh dibiarkan berlarut, jangan sampai para koruptor bertepuk tangan
melihat persoalan ini," kata Aboebakar, Selasa, (7/8), di Jakarta.
Ia menyatakan, jika dibandingkan dengan isu melanda KPK Hongkong,
pada tahun 2005, persoalan segera teratasi. Ketika itu, KPK Hongkong
mendapatkan isu legalitas atas bukti hasil penyadapan yang dikumpulkan
oleh Independent Commission Against Corruption (ICAC), dikarenakan
proses penyadapan yang belum ada prosedur yang legal.
Tidak lama berselang pada Agustus 2006, lanjut Aboebakar, dikeluarkan
Interception and Covert Surveillance Ordinance (ICSO) untuk menjawab
persoalan ini.
"Jawaban atas persoalan hukum direspons sedemikian cepat, sehingga
permasalahan menjadi tuntas dan tidak terulang kembali. Persoalan
Polri dan KPK sebenarnya sudah mencuat pada tahun 2008 sehingga muncul
istilah Cicak Vs Buaya, namun persoalan ini tidak menemukan jalan
keluar yang tuntas untuk mensinergikan dua lembaga penegak hukum ini,"
kata Aboebakar.
"Maka tidaklah mengherankan bila sekarang benih ini kembali muncul,
tak ada yang bisa menjamin tidak akan terjadi Cicak Vs Buaya jilid
II," tuntasnya.
0 komentar:
Posting Komentar