Pelakunya dapat dikenakan pasal menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi.
Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy mendesak Kepolisian RI untuk
tidak mempersulit proses penyidikan dugaan korupsi pada pengadaan
simulator SIM oleh KPK, yang diduga melibatkan DS, jenderal aktif
Polri.
Politisi asal Partai Keadilan Sosial (PKS) itu mengatakan dirinya agak
prihatin ketika mendengar adanya upaya penghalangan dari Polri
terhadap penyidik KPK yang hendak menggeledah ruangan terkait
penyidikan kasus itu.
"Perlu diingat bahwa negara kita adalah negara hukum, jadi semua tugas
harus dijalankan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Harus
disadari pula bahwa kita semua sama kedudukannya di muka hukum, tidak
ada seorangpun yang kebal hukum di republik ini, meskipun dia penegak
hukum," tegas Aboebakar di Jakarta, hari ini.
Dia melanjutkan, bila memang tugas penyidik KPK sudah dilaksanakan
sesuai dengan prosedur KUHAP, seharusnya tidak ada seorangpun yang
boleh menghalang-halanginya, meskipun itu penegak hukum.
Apabila penghalangan itu dilakukan, menurutnya, hal itu merupakan
tindak pidana tersendiri dimana pelakunya dapat dikenakan pasal
menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi.
"Keberadaan tiga pimpinan KPK dan Kabareskrim saat penggeledahan
memang membawa spekulasi tersendiri bagi masyarakat. Karenanya dirasa
perlu Komisi III DPR meminta penjelasan soal ini," kata dia.
Secara terpisah, mantan ketua Komisi III DPR yang juga ketua
departemen hukum DPP Partai Demokrat, Benny K. Harman, menyatakan DPP
PD sangat menyesal dan mengutuk keras langkah Polri yang telah
menyandera penyidik KPK yang tengah menjalankan tugasnya membongkar
kejahatan yang terjadi di gedung Korlantas.
Benny mengatakan hal itu sangat memperlihatkan betapa Polri sangat
tidak koperatif dlam memberantas korupsi di tubuh Polri. "DPP PD
meminta KPK untuk terus membongkar kejahatan di gedung korlantas.
Sudah lama tempat ini ditengarai sebagai sarang korupsi di institusi
kepolisian," kata Benny.
Dia juga menyatakan pihaknya meminta Kapolri segera turun tangan
dengan menindak anggota yang melakukan tindakan tidak terpuji
tersebut dan membuka akses bagi KPK untuk membongkar tuntas dugaan
korupsi yang terjadi di lembaga tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar