This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 06 Desember 2012

Berani Tahan Djoko, Harus Berani Juga di Hambalang

INILAH.COM, Jakarta - Keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan jenderal aktif Polri, Irjen Djoko Susilo mendapat apresiasi anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy. Namun, keberanian ini harus dibuktikan juga dalam kasus Hambalang, Bogor.

"Saya mengapresiasi sikap Irjen DS yang menghormati dan patuh pada proses hukum. Meskipun sebagai jendral aktif beliau tidak menghambat proses pemeriksaan, patuh terhadap penahanan dan tidak melarikan diri. Apresiasi yang sama saya juga berikan ke KPK, yang menunjukkan keberaniannya dalam menempatkan aturan hukum," jelas anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy di Jakarta, Selasa (4//12/2012).

Aboe, panggilan akrab politikus Partai Demokrat itu, menilai langkah KPK termasuk berani. Walau dia berharap KPK juga menjunjung prinsip equality before the law (kedudukan yang sama di depan hukum).

Menurut dia, KPK juga harus berani mengungkap kasus Hambalang. KPK juga harus berani melewati tekanan-tekanan politik kasus yang diduga melibatkan sejumlah petinggi partai politik tertentu.

"Keberaniannya harus pula ditunjukkan dalam menuntaskan kasus Hambalang. Jangan sampai KPK terlihat galau ketika harus berhadapan dengan kekuatan politik tertentu ataupun pihak-pihak yang ada dipusaran kekuasaan," jelasnya.

Aboe menilai, keberanian dan ketegasan KPK ini harus diteruskan pada mega skandal lain seperti Bank Century, Hambalang, dan wisma atlet.

"Bila KPK benar-benar bisa menuntaskan perkara tersebut hingga keakarnya serta melakukan penyelamatan atas aset dan keunangan negara, ini berarti lembaga ini telah berhasil menjalankan fungsinya sebagai triger mecanism," tegasnya.

Dia berharap KPK tidak takut masuk dan menerobos ke pusaran kekuasaan dalam kasus Century maupun Hambalang. DPR akan terus berada di belakang KPK.

"Kami akan selalu di belakang KPK dalam penyelesaian mega skandal yang merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut," tambah Aboe. [yeh]

Mengapa Djoko Susilo Ditahan di Rutan Guntur?

VIVAnews - Irjen Djoko Susilo akhirnya di tahan. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur Manggarai, Jakarta Selatan. Djoko ditahan tadi malam. Selasa 4 Desember 2012, wartawan sejumlah media memenuhi pintu gerbang Rutan itu. Tapi mereka tidak diijinkan masuk, sebab dijaga ketat aparat militer.

Kuasa Hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang, usai menjenguk ke kamar tahanan menegaskan bahwa kliennya menginginkan agar berkas kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan. "Cepat dilimpahkan ke pengadilan supaya tidak berlama-lama ditahan," kata Juniver Selasa 4 Desember 2012. Dengan mempercepat proses kasus ini, katanya, tidak akan ada lagi opini yang memojokkan kliennya seperti yang selama ini terjadi.

Meski menilai bahwa langkah tegas KPK dan sikap akomodatif Djoko Susilo patut diapresiasi, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan mengapa Djoko ditahan di Rutan Guntur, kawasan yang merupakan domain militer.

Anggota Komisi III  Dewan Perwakilan Rakyat, Ahmad Yani, misalnya, menilai bahwa menaruh Djoko di Guntur itu sangat berlebihan. Sebab Rutan itu tidak dibawah pengawasan otoritas sipil."Kami di komisi III menyoroti mengapa dia ditahan di Guntur. Karena Guntur itu tidak di bawah pengawasan Kementerian Hukum dan HAM, melainkan di bawah Kementerian Pertahanan," kata Ahmad Yani.

Reformasi, kata Yani, sudah memisahkan sipil dengan militer. Polisi dan TNI. "Mengapa KPK malah mengembalikannya?" Sebaiknya, kata Yani, Djoko ditahan di Rutan Salemba dan Cipinang saja. Komisi III, lanjutnya, sama sekali tidak mempermasalahkan penahanan Djoko. Yang jadi masalah adalah mengapa dia dijebloskan ke domain militer.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, menegaskan bahwa sama sekali tidak ada alasan khusus mengapa Djoko dimasukan ke Rutan Guntur itu. "Semata-mata karena Rutan di KPK sedang tidak siap, karena masih ada perbaikan," kata Johan. Dia meminta agar publik mendukung proses ini dan tidak memperkeruh suasana. Sebab, kata Johan, KPK dan kepolisian tengah membangun kembali komunikasi.

Meski ada yang mempertanyakan tempat penahanan itu, sejumlah anggota DPR salut dengan KPK dan Djoko Susilo dalam mengatasi kasus ini. Anggota Komisi III yang lain, Aboe Bakar Alhabsi, menegaskan bahwa apa yang dilakukan KPK dan sikap Djoko Susilo patut diapresiasi. "Irjen DS jelas sangat menghormati dan patuh pada proses hukum. Meskipun masih jenderal aktif,  beliau tidak menghambat proses pemeriksaan, patuh terhadap penahanan dan tidak melarikan diri," kata Aboe.

KPK juga patut diapresiasi sebab mereka telah menunjukkan keberanian dan menjunjung tinggi aturan hukum.

Selain salut dengan sikap Djoko Susilo dan KPK, sejumlah kalangan mendesak institusi kepolisian, agar menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk dan momentum untuk bersih-bersih di dalam institusi mereka. "Jangan melihat kasus ini sebagai pukulan untuk instituasi polisi," kata Martin Hutabarat, salah seorang anggota Komisi III. Penahanan Djoko Susilo ini, katanya,  adalah konsekuensi kesediaan Polri menyerahkan kasus simulator Surat Izin Mengemudi kepada KPK, sesuai dengan pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu.

"Kami harapkan sesudah kasus simulator SIM ini tuntas diusut KPK, tidak akan ada lagi gesekan dalam hubungan antara Polri dan KPK," kata Martin.

Anggota DPR Eva Kusuma Sundari, juga salut dengan proses penahanan Djoko Susilo ini. Penahanan ini, katanya, membuktikan bahwa kecemasan akan adanya intervensi dalam kasus ini tidak terbukti, meski yang diadili adalah seorang jenderal aktif. "Saya berharap agar proses hukum segera dituntaskan untuk mengurangi hiruk-pikuk nonteknis atau politis. KPK fokus kepada penuntasan kasus dan tidak yang lain-lain," katanya.

Mabes Polri sendiri menyampaikan bahwa mereka mendukung penuh langkah KPK untuk menanggani kasus ini. Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengaku bahwa kepolisian menghormati langkah hukum yang diambil KPK. "Polri adalah aparat penegak hukum. Jadi kalau ada pelanggaran hukum tentu kami menghormati jika diproses," kata Timur.

Timur pun memastikan bahwa penahanan mantan Kepala Korps Lalu Lintas dan Gubernur Akedemi Polisi ini tidak akan mempengaruhi kinerja aparat kepolisian. Mabes Polri, lanjutnya, tidak akan menarik para penyidik dari KPK karena kasus ini.

Sejumlah kalangan sempat mempertanyakan mengapa saat keluar dari gedung KPK menuju Rutan Guntur di Manggarai, Djoko Susilo tidak mengenakan baju tahanan KPK berwarna putih, sebagaimana sejumlah tahanan selama ini. Tapi pimpinan KPK menegaskan bahwa baju tahanan yang akan dipakai Djoko, sudah dibawa oleh tim penyidik KPK.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, menegaskan bahwa pada pemeriksaan berikutnya, tersangka kasus korupsi simulator SIM itu wajib mengenakan baju tahanan KPK. "Oh iya pasti, harus pakai baju tahanan," kata Bambang Widjojanto di Balai Kartini, Jakarta, Selasa 4 Desember 2012.

Bambang berjanji bahwa KPK tidak akan bertindak diskriminatif dalam menerapkan aturan, termasuk mengenakan baju tahanan. "Tidak ada kompromi-kompromi seperti itu. Kalau toh belum dipakaikan, saya mesti cek lagi kenapa. Tapi bisa saja sudah dilakukan, tidak terpasang atau semacamnya," kata Bambang.

Kisah Panjang Kasus Simulator

KPK menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka dalam proyek Simulator SIM pada tanggal 27 Juli 2012.  Proyek itu berlangsung tahun 2011. Para penyidik komisi itu menduga bahwa Djoko menyalahgunakan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp100 miliar. Nilai total proyek ini Rp198,6 miliar.

Setelah menetapkan Djoko sebagai tersangka, KPK lantas menggeledah kantor Korlantas Polr.  Mabes Polri sempat keberatan dengan langkah penggeledahan itu, sebab dinilai tidak ada koordinasi. Apalagi, Polri saat itu juga sedangmengusut kasus yang sama, meski masih dalam proses penyelidikan. Belakangan Polri kemudian menggugat perdata KPK karena dinilai mengambil barang-barang serta dokumen yang tidak terkait dengan kasus simulator SIM.

Polri juga sempat menaikkan status kasus tersebut ke penyidikan dengan menetapkan lima tersangka sekaligus, yaitu: Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek simulator SIM, Ketua Pengadaan Simulator SIM yakni AKBP Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri seorang Kompol berinisial Legimo.

Dua tersangka lainnya adalah pemenang tender yakni, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang.  KPK sesungguhnya mengusut kasus simulator SIM ini berkat pengaduan Sukotjo.
 
Selama beberapa waktu, kedua lembaga penegak hukum ini tidak mau mengalah dan saling mengklaim sebagai lembaga yang berwenang mengusut kasus tersebut. Sejumlah pertemuan dua pimpinan KPK dan Polri pun tidak membuahkan hasil. "Perang" pernyataan di media massa sempat meruncing.

Siapa yang menanggani kasus ini baru jelas setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil keputusan. Dalam pidatonya di Istana Negara, SBY menegaskan bahwa kasus simulator ini lebih baik diusut KPK. Sejak pidato itu, Polri-KPK duduk bersama untuk membahas pelimpahan perkara ini, berikut para tersangkanya.

"Ditahan KPK, Irjen Djoko Susilo Juga Patut Diapresiasi"

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Polisi Djoko Susilo, Senin 3 Desember 2012 malam. Tak hanya KPK dan Polri yang patut diapresiasi, Irjen Djoko Susilo juga patut mendapat acungan jempol karena patuh terhadap hukum yang ada di KPK.

"Saya mengapresiasi sikap Irjen DS yang menghormati dan patuh pada proses hukum. Meskipun sebagai jendral aktif beliau tidak menghambat proses pemeriksaan, patuh terhadap penahanan dan tidak melarikan diri," kata anggota Komisi III Bidang Hukum, Aboe Bakar Alhabsi di gedung DPR, Selasa 4 Desember 2012.

Aboe mengatakan, KPK jelas patut diapresiasi karena telah menunjukkan keberaniannya dalam menempatkan aturan hukum. Tak hanya dalam kasus Simulator Surat Izin Mengemudi, KPK juga diharapkan tetap menjaga prinsip equality before the law dalam menjalankan pemberantasan korupsi pada kasus Century dan Hambalang.

"Jangan sampai KPK terlihat galau ketika harus berhadapan dengan kekuatan politik tertentu ataupun pihak-pihak yang ada di pusaran kekuasaan. Saya kira keberanian dan ketegasan KPK ini harus diteruskan pada mega skandal lain seperti Century, Hambalang dan Wisma Atlet," kata politisi PKS ini.

Bila KPK benar-benar bisa menuntaskan perkara-perkara besar hingga ke akar-akarnya dan melakukan penyelamatan atas aset dan keuangan negara, bagi Aboe, ini berarti KPK telah berhasil menjalankan fungsinya.

"Kami akan selalu di belakang KPK dalam penyelesaian mega skandal yang merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut," kata Aboe lagi.

Djoko Susilo saat ditahan kemarin mengatakan menerima proses hukum yang sedang berlangsung ini. "Hari ini saya mengikuti proses hukum dan siap menjalankan penahanan," kata  Djoko Susilo semalam.

Sementara, Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso megharapkan, semua pihak dapat berlapang dada terhadap proses hukum yang harus dijalani oleh Djoko Susilo.

"Lebih baik legowo dilaksanakan dalam proses hukum biasa, kita semua yakini bahwa KPK akan melakukan proses hukum dengan baik, adil dan profesional, seperti yang sekarang dilakukan. Jadi semua pihak untuk menghormati semua yang sedang berlangsung," kata Priyo. (eh)

Komisi III Apresiasi KY Serahkan 12 Nama Calon Hakim Agung

JAKARTA, SON-Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Al-Habsyi mengapresiasi Komisi Yudisial yang telah menyelesaikan tugasnya dengan menyerahkan cakim agung ke DPR. Sebelumnya ia mengaku kaget mengikuti pemberitaan media soal hakim agung, dimana Ketua KY menyatakan bahwa jangan sampai DPR salah pilih dari calon yang sudah diajukan.

"Sepertinya ini menyiratkan KY tidak pede dengan proses seleksi yang telah mereka lakukan. Ketua KY seolah ingin mengirim pesan kepada DPR bahwa dari 12 nama yang diajukan terdapat nama-nama yang tidak layak untuk dipilih," ujar politisi PKS ini melalui siaran pers yang diterima SOROTnews.com, Rabu (5/12/2012).

Ia menilai komunikasi semacam ini kurang baik karena bisa jadi publik akan membaca KY telah "lempar handuk" karena tidak menemukan calon yang memenuhi standar yang diharapkan. Bisa jadi pula nanti ada kesan KY cuci tangan dari tanggung jawab proses pemilihan hakim agung, karena pada saat ini publik sedang menyorot kualitas hakim agung yang ada.

"Sayang sekali bila nanti masyarakat menilai KY melemparkan tanggung jawab atas kualitas hakim agung terpilih ini kepada DPR, ini tidak baik buat citra KY," katanya.

Ia yakin, DPR tidak akan salah memilih hakim agung apalagi telah diseleksi oleh KY. Namun, akan lebih baik bila KY tidak memberikan pernyataan seperti itu. "Saya meyakini DPR tidak akan mungkin salah pilih, kami akan memilih yang terbaik dari para putera terbaik bangsa yang telah diseleksi oleh KY," katanya.

(Ninding jp)

KPK Terlihat Galau dalam Skandal Century

RMOL. Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berani menahan Irjen Djoko Susilo terkait kasus suap simulator SIM memang patut diapresiasi.

Namun KPK juga diminta bersikap adil dan tetap menjaga prinsip equality before the law dalam menjalankan pemberantasan korupsi pada kasus Century. KPK diminta berani juga mengungkap kasus Century dan Hambalang yang sudah lama belum jelas alurnya.

"Jangan sampai KPK terlihat galau ketika harus berhadapan dengan kekuatan politik tertentu ataupun pihak-pihak yang ada di pusaran kekuasaan," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 4/12).

Menurut Aboebakar, bila KPK benar-benar bisa menuntaskan perkara Century, Hambalanng dan Wisma Atlet hingga keakarnya, dan di saat yang sama menyelematkan aset dan keunangan negara, maka ini berarti KPK telah berhasil menjalankan fungsinya sebagai triger mecanism.

"Dan kami akan selalu di belakang KPK dalam penyelesaian mega skandal yang merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut," demikian Aboebakar. [ysa]

Inilah 12 Nama Calon Hakim Agung dari KY

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyerahkan 12 nama calon hakim agung ke DPR. Namun, ada kesan KY tidak percaya diri dengan 12 nama itu.

Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy mengaku terkejut ketika ada pemberitaan bahwa ketua KY meminta DPR jangan sampai salah pilih dari calon yang sudah diajukan.

"Terus terang saya kaget mengikuti pemberitaan media soal hakim agung, dimana ketua KY menyatakan bahwa jangan sampai DPR salah pilih dari calon yang sudah diajukan. Sepertinya ini menyiratkan KY tidak pede dengan proses seleksi yang telah mereka lakukan," jelas Aboe, di Jakarta, Rabu (5/12/2012).

Menurut dia, ketua KY seolah ingin mengirim pesan kepada DPR bahwa dari 12 nama yang diajukan terdapat nama-nama yang tidak layak untuk dipilih.

"Saya kira komunikasi semacam ini kurang baik, bisa jadi publik akan membaca KY telah lempar handuk karena tidak menemukan calon yang memenuhi standar yang diharapkan."

"Bisa jadi pula nanti ada kesan KY cuci tangan dari tanggung jawab proses pemilihan hakim agung, karena pada saat ini publik sedang menyorot kualitas hakim agung yang ada," tutur politikus PKS ini.

Sayang sekali, lanjut dia, bila nanti masyarakat menilai KY melemparkan tanggung jawab atas kualitas hakim agung terpilih ini kepada DPR. Aboe menilai hal itu tidak baik buat citra KY.

"Saya sepakat dengan semangat teman-teman KY yang ingin menemukan hakim-hakim berkualitas, tak sekadar kejar setoran saja. Namun akan lebih baik bila tidak memberikan statemen yang demikian," ujarnya.

Dia yakin bahwa KY telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan seleksi. Juga meyakini proses yang telah dilakukan KY didukung dengan berbagai instrumen dan assessment (penaksiran) yang valid.

Karena itu, 12 nama yang diserahkan kepada DPR adalah putera terbaik bangsa. Mereka adalah calon-calon unggul yang telah memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.

"Oleh karenanya, saya meyakini DPR tidak akan mungkin salah pilih. Kami akan memilih yang terbaik dari para putera terbaik bangsa yang telah diseleksi oleh KY," tambahnya. [yeh]

Berikut adalah 12 nama calon hakim yang lolos;

1. Hamdi H, SH, M.Hum. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta)
2. Irfan Fachruddin, Dr, SH, CN. (Hakim Tinggi PTUN Jakarta)
3. Is Sudaryono, SH, MH (Kepala Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan). 4. M. Jusran Thawab, SH, MH (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta)
5. Margono, H., SH, M.Hum, MM (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar)
6. Nommy HT. Siahaan, Dr, SH, M.Hum, MM. (Kepala Pengadilan Tinggi Pekanbaru)
7. Sri Muryanto, SH, MH (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Mataram)
8. Suhardjono, H, SH, MH (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar)
9. Sumardijatmo, SH, MH (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pekanbaru)
10. Tumpak Situmorang, SH, MH. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jambi)
11. Waty Suwarty H. Prof, Dr, SH., MH. (Guru Besar Universitas Indonusa Esa Unggul Jakarta)
12. Yakup Ginting, H, SH, M.Hum. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta)

Setelah Simulator, Kasus Kakap lain Memanti KPK

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menjebloskan tersangka dugaan korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Pusat, Senin (3/12). Namun komisi antirasuah itu tak bisa berleha-leha lantaran masih kasus-kasus kakap lainnya yang harus segera dituntaskan. Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy mengapresiasi sikap Djoko yang menghormati dan patuh pada proses hukum. "Meskipun sebagai jenderal aktif beliau tidak menghambat proses pemeriksaan, patuh terhadap penahanan dan tidak melarikan diri," kata Aboebakar, Selasa (4/12). Apresiasi yang sama juga diberikan kepada KPK. Aboebakar menilai KPK sudah menunjukkan keberaniannya dalam menempatkan aturan hukum dalam kasus ini. Harapan yang sama juga dia gantungkan kepada KPK dalam menuntaskan kasus-kasus besar lainnya. Seperti mega skandal Bank Century, proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang, Bogor, Jawa Barat dan Wisma Atlet Palembang. "Saya berharap, KPK akan tetap menjaga prinsip "equality before the law" dalam menjalankan pemberantasan korupsi pada kasus skandal Bank Century. Keberaniannya harus pula ditunjukkan dalam menuntaskan kasus Hambalang," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), itu. Ia mengatakan, bila KPK benar-benar bisa menuntaskan perkara tersebut hingga ke akarnya serta melakukan penyelamatan atas asset dan keuangan negara, ini berarti KPK telah berhasil menjalankan fungsinya sebagai triger mecanism. Jangan sampai, kata dia, KPK terlihat galau ketika harus berhadapan dengan kekuatan politik tertentu ataupun pihak-pihak yang ada di pusaran kekuasaan. "Kami akan selalu dibelakang KPK dalam penyelesaian mega skandal yang merugikan negara hingga trilyunan rupiah tersebut," pungkasnya. Sedangkan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso meminta Irjen Djoko untuk legowo menjalani proses hukum tersebut. Ia meyakini semua pihak pasti menghormati langkah dan proses hukum ini. "Lebih baik legowo dilaksanakan, karena ini adalah proses hukum biasa. Dan kami yakin akan melakukan proses hukum ini dengan baik, adil, dan profesional," ungkap Priyo, Selasa (4/12). (jpnn/kox)

Keberanian KPK Tangani Mega Skandal Lain Dinanti

KBRN, Jakarta : Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Irjen DS sebagai tersangka mendapat apresiasi.

Irjen DS telah ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi kemudi kendaraan roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri.

Anggota Komisi III DPR Aboebakar Al Habsy mengharapkan, keberanian dan ketegasan KPK ini harus diteruskan pada mega skandal lain seperti kasus century, hambalang, dan wisma atlet.

"Diharapkan KPK akan tetap menjaga prinsip equality before the law dalam menjalankan pemberantasan korupsi pada kasus Century, keberaniannya harus pula ditunjukkan dalam menuntaskan kasus Hambalang. Jangan sampai KPK terlihat galau ketika harus berhadapan dengan kekuatan politik tertentu ataupun pihak-pihak yang ada dipusaran kekuasaan," kata Aboebakar, Selasa (4/12/2012) di Jakarta.

Aboebakar menyatakan, bila KPK benar-benar dapat menuntaskan perkara tersebut hingga keakarnya serta melakukan penyelamatan atas aset dan keunangan negara, berarti lembaga ini telah berhasil menjalankan fungsinya sebagai triger mecanism.

"Kami akan selalu dibelakang KPK dalam penyelesaian mega skandal yang merugikan negara hingga trilyunan rupiah tersebut," pungkas politisi PKS ini. (R Zein/DS/BCS)



Pasca Simulator, KPK Diharapkan Bongkar Korupsi Century & Hambalang

JAKARTA - Ketua Kapoksi Komisi III dari Fraksi PKS, Aboebakar Al Habsy mengapresiasi sikap terdakwa kasus Simulator SIM, Djoko Susilo yang tidak menghambat proses pemeriksaannya dalam kasus tersebut.  
 
"Saya mengapresiasi sikap Irjen DS yang menghormati dan patuh pada proses hukum. Meskipun sebagai jendral aktif beliau tidak menghambat proses pemeriksaan, patuh terhadap penahanan dan tidak melarikan diri," ungkap Aboebakar kepada Okezone, Rabu (5/12/2012).
 
Hal serupa dia juga apresisasi atas keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan kasus itu. Meski demikian, politikus asal Kalimantan ini meminta agar KPK tidak ciut menuntaskan kasus bailout Century serta Hambalang.
 
"Apresiasi yang sama saya juga berikan ke KPK, yang menunjukkan keberaniannya dalam menempatkan aturan hukum. Saya berharap KPK akan tetap menjaga prinsip equality before the law dalam menjalankan pemberantasan korupsi pada kasus Century, keberaniannya harus pula ditunjukkan dalam menuntaskan kasus Hambalang," jelas dia.
 
Oleh sebab itu dia berharap, KPK juga bertindak sama dalam menyelesaikan kasus korupsi yang lebih besar meskipun berhadapan dengan kekuatan politik yang tengah berkuasa saat ini.
 
"Jangan sampai KPK terlihat galau ketika harus berhadapan dengan kekuatan politik tertentu ataupun pihak-pihak yang ada dipusaran kekuasaan. Saya kira keberanian dan ketegasan KPK ini harus diteruskan pada mega skandal lain seperti Century, Hambalang dan Wisma Atlet," imbuhnya.
 
Kata dia, bila KPK benar-benar bisa menuntaskan perkara tersebut hingga keakarnya serta melakukan penyelamatan atas aset dan keunangan negara, berarti lembaga tersebut telah berhasil menjalankan fungsinya sebagai triger mecanism.
 
"Kami akan selalu dibelakang KPK dalam penyelesaian mega skandal yang merugikan negara hingga trilyunan rupiah tersebut," ucap dia.

(hol)

Penahanan Djoko kerja sama KPK-Polri

JAKARTA - Sikap tegas Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo diapresiasi. Keputusan KPK menahan Djoko dinilai telah menjaga prinsip persamaan di mata hukum dalam pemberantasan korupsi. Hal itu disampaikan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Aboe Bakar Al Habsy dan dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin secara terpisah hari ini..

Aboe Bakar juga mengapresiasi sikap Djoko yang kooperatif terhadap proses hukum. Meski seorang jenderal aktif, kata dia, Djoko tak menghambat proses pemeriksaan.

Didi mengatakan, penahanan Djoko menjadi bukti masih adanya kerja sama yang baik antara Polri dan KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri.

"Ini menjadi momentum pembersihan di tubuh Kepolisian. Apalagi polisi berada di garda depan dalam penegakan hukum. Ini akan sangat bermanfaat demi mengangkat kembali citra Kepolisian di mata publik," kata Didi.

Aboe Bakar mengharapkan persamaan di mata hukum itu juga ditunjukkan KPK ketika mengusut kasus korupsi besar lainnya seperti dugaan korupsi Hambalang, Wisma Atlet SEA Games, dan bail out Bank Century. KPK, kata dia, juga harus tegas ketika berhadapan kekuatan politik tertentu atau pihak-pihak di pusaran kekuasaan.

Seperti diberitakan, Djoko ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Selatan yang berada di Markas Polisi Militer Komando Daerah Militer Jakarta Raya Guntur. Penahanan dilakukan setelah Djoko menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Djoko diduga melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, terkait pengadaan simulator SIM. Total kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp 100 miliar.

Rabu, 05 Desember 2012

Pernyataan Ketua KY Dianggap Meremehkan DPR

JAKARTA--MICOM: Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsy menyoroti pernyataan Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman terkait selesainya tugas seleksi calon Hakim Agung (CHA) yang akan diserahkan ke DPR RI untuk menjalani fit and proper test.

Pernyataan Eman yang meminta agar DPR tidak salah memilih CHA yang diajukan KY dianggap meremehkan proses seleksi yang akan dilakukan DPR sekaligus menyiratkan rasa tidak percaya diri.

"Sepertinya ini menyiratkan KY tidak pede dengan proses seleksi yang mereka lakukan. Ketua KY seolah ingin mengirim pesan kepada DPR bahwa dari 12 nama yang diajukan terdapat nama-nama yang tidak layak untuk dipilih," kata Aboe di Jakarta, Rabu (5/12).

Menurutnya, komunikasi semacam itu tidak baik dilakukan karena KY terkesan melempar handuk akibat tidak menemukan CHA yang memenuhi standar. Selain itu, terkesan adanya proses cuci tangan dari tanggung jawab pemilihan hakim agung.

"Saya sepakat dengan semangat teman-teman KY yang ingin menemukan hakim-hakim berkualitas, tidak sekadar kejar setoran. Namun akan lebih baik bila tidak memberikan statemen yang demikian," ujarnya.

Politisi PKS tersebut yakin KY telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan seleksi karena proses yang telah dilakukan KY didukung dengan berbagai instrumen dan pengukuran yang valid. Karenanya 12 nama CHA yang akan diserahkan kepada DPR adalah putera terbaik bangsa.

"Mereka adalah calon-calon unggul yang telah memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan. Oleh karenanya saya meyakini DPR tidak akan mungkin salah pilih," tegasnya. (Pit/OL-8)

DPR Anggap KY Tidak Pede

Ada Nama Calon Hakim Agung Kurang Layak
JAKARTA - Komisi III DPR mengapresiasi Komisi Yudisial yang menyerahkan nama calon hakim agung ke DPR. Namun, anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy, sedikit kaget membaca pernyataan Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman di media yang menyatakan bahwa jangan sampai DPR salah pilih dari calon yang sudah diajukan.

"Sepertinya pernyataan itu menyiratkan kalau KY tidak pede (percaya diri) dengan proses seleksi yang telah mereka lakukan. Ketua KY seolah ingin mengirim pesan kepada DPR bahwa dari 12 nama yang diajukan terdapat nama-nama yang tidak layak untuk dipilih," ujarnya, Rabu (5/12).

Menurut dia, komunikasi semacam ini kurang baik, bisa jadi publik akan membaca KY "lempar handuk" karena tidak menemukan calon yang memenuhi standar yang diharapkan.

Bisa jadi pula nanti ada kesan KY cuci tangan dari tanggung jawab proses pemilihan hakim agung. "Karena pada saat ini publik sedang menyorot kualitas hakim agung yang ada," bebernya.

Sayang sekali, kata Aboebakar, bila nanti masyarakat menilai KY melemparkan tanggung jawab atas kualitas hakim agung terpilih ini kepada DPR. "Ini tidak baik buat citra KY," tegasnya.

Aboebakar sepakat dengan semangat KY yang ingin menemukan hakim-hakim berkualitas, tak sekedar kejar setoran saja. Namun akan lebih baik bila tidak memberikan statemen yang demikian. "Saya yakin bahwa KY telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan seleksi, saya juga meyakini proses yang telah dilakukan KY didukung dengan berbagai instrumen dan asasmen yang valid," paparnya.

Karenanya, lanjut dia, 12 nama yang diserahkan kepada DPR adalah putera terbaik bangsa ini, mereka adalah calon-calon unggul yang telah memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.
"Oleh karenanya saya meyakini DPR tidak akan mungkin salah pilih, kami akan memilih yang terbaik dari para putera terbaik bangsa yang telah diseleksi oleh KY," pungkasnya. (boy/jpnn)

Hari Ini KY Serahkan 12 Calon Hakim Agung ke DPR

Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Yudisial (KY) akan menyerahkan calon hakim agung kepada DPR, Rabu (5/12) hari ini. Setelah itu, Komisi Hukum akan menggelar rapat internal untuk menentukan jadwal uji kelayakan dan kepatutan kepada calon-calon hakim agung itu.

"Nanti rencana ke pimpinan DPR pukul 12.00 WIB," kata Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika kepada Metrotvnews.com. Pasek belum tahu berapa jumlah calon hakim yang akan disetor Komisi Yudisial. DPR memilih sesuai kebutuhan Mahkamah Konstitusi.

"Dari kebutuhan Mahkamah Konstitusi dikali tiga," kata Pasek menjelaskan. Setelah menerima calon hakim itu, pimpinan DPR akan menugaskan kepada Komisi Hukum DPR untuk menyeleksi. "Kita terima dulu. Nanti ada penugasan pimpinan komisi," ujar Pasek.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsy mengapresiasi kerja Komisi Yudisial yang telah menuntaskan tugasnya. Namun, Aboe mempertanyakan komentar Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman yang mengatakan jangan sampai DPR salah pilih. Ia menduga Komisi tidak percaya diri dengan 12 calon hasil proses seleksi.

"Saya kira komunikasi semacam ini kurang baik. Bisa jadi publik akan membaca Komisi Yudisial telah "lempar handuk" karena tidak menemukan calon yang memenuhi standar yang diharapkan," kata Aboe.

Pernyataan Ketua Komisi Yudisial, kata Aboe, bisa menimbulkan kesan lembaga yang dipimpinnya cuci tangan dari tanggung jawab proses pemilihan hakim agung. Sebab, jelas Aboe, saat ini publik sedang menyorot kualitas hakim agung yang ada.

"Saya yakin bahwa Komisi Yudisial telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan seleksi. Saya juga meyakini proses yang telah dilakukan Komisi Yudisial didukung dengan berbagai instrumen dan asesmen yang valid. Karenanya 12 nama yang diserahkan kepada DPR adalah putera terbaik bangsa ini, mereka adalah calon-calon unggul yang telah memenuhi kualifikasi yang dipersyaratka," jelas Aboe.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu memastian, DPR tidak akan mungkin salah pilih. Dewan akan memilih yang terbaik .(Andhini)

KY Jangan Lepas Tangan atas Hasil Seleksi CHA

Komisi Yudisial (KY) diminta tidak melempar tanggung jawab dan langsung lepas tangan atas 12 calon hakim agung (CHA). Ke-12 nama yang kini ada di tangan DPR adalah hasil pilihan KY, sehingga komisi pengawas eksternal hakim itu tetap ikut memikul tanggung jawab. Jika ada hakim agung hasil seleksi bermasalah di kemudian hari, KY juga ikut menanggung beban tanggung jawab.

Harapan agar Komisi Yudisial tidak lepas tangan disampaikan sejumlah anggota DPR menanggapi penyerahan berkas 12 CHA ke DPR. Seluruh kandidat akan mengikuti seleksi kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR. Ketua Komisi III, Gede Pasek Suardika memperkirakan uji kepatutan dan kelayakan baru bisa digelar pada masa sidang berikutnya, yakni setelah tahun baru.

Ketua Komisi Yudisial Prof. Eman Suparman berharap DPR tidak salah memilih hakim agung. Nama-nama yang diserahkan KY ke DPR adalah yang terbaik dari 19 nama yang mengikuti rangkaian seleksi.

Pernyataan Eman ditanggapi kritis anggota Komisi III. Aboe Bakar Al-Habsyi, politisi PKS, menilai pernyataan Eman menyiratkan ketidakpercayaan terhadap proses seleksi di Senayan. Bisa juga bermakna di antara 12 nama kandidat, ada yang tidak layak dipilih." Bisa jadi publik akan membaca KY telah melempar handuk karena tidak menemukan calon yang memenuhi standar yang diharapkan," tulis Aboe lewat pesan singkat, (05/12).

Anggota Komisi III, Ahmad Yani, berpendapat KY tidak bisa lepas tangan begitu saja. Kalau memang KY sudah ragu pada kandidat tertentu, seharusnya nama tersebut tidak disodorkan ke DPR. KY tak perlu memaksakan diri memenuhi permintaan kalau ternyata tidak banyak calon yang memenuhi syarat. Sebab, kata politisi PPP ini, proses seleksi di DPR sudah bersifat politik. "Kami kan tinggal pejamkan mata saja atas hasil seleksi KY," katanya. "Dua belas nama itu kami pilih secara politik saja," sambung Yani.

Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika menambahkan sortir pertama kandidat hakim agung justru ada di KY. DPR berasumsi bahwa sortiran KY adalah yang terbaik dari seluruh calon. Sehinga praktis anggota DPR tinggal memilih yang terbaik dari yang baik. "Semestinya apa yang dibawa KY itu adalah barang yang sudah sama-sama bagusnya. Jadi kami memilih yang terbaik dari yang baik," ujarnya.

Meskipun bersifat politis, Aboe Bakar Al-Habsyi yakin proses di DPR tidak akan salah pilih dari seluruh kandidat. DPR akan memilih empat calon hakim agung dari 12 kandidat yang diusulkan KY.

Pasek Suardika mengatakan Komisi III akan menggelar rapat internal lebih dahulu untuk membahas mekanisme uji kelayakan dan kepatutan. Dalam rentang waktu dua tiga minggu ke depan, ia berharap masyarakat memberikan masukan berharga kepada DPR.

 "Yang paling penting itu masukan dari masyarakat. Karena hakim agung ini yang menggunkan adalah masyarakat pencari keadilan," ujarnya.

Aboe: KY Tak Perlu Melontarkan Pernyataan Meragukan

@IRNewscom I Jakarta: KOMISI Yudisial (KY) telah melakukan seleksi terhadap 12 calon hakim agung. Berkas 12 calon hakim agung telah diserahkan ke DPR.

Menanggapi hal itu, Komisi III memberikan apresiasi terhadap kinerja KY yang telah menyelesaikan tugasnya. Tapi di sisi lain, KY diminta tidak lepas tangan terhadap sejumlah nama yang diberikan ke DPR untuk dilakukan uji kelayakan oleh Komisi III. Sebelumnya, ketua KY Eman Suparman sempat menyatakan agar DPR tidak salah memilih hakim agung.

Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsyi mengatakan pernyataan ketua KY seolah menyiratkan adanya ketidakpercayaan terhadap proses seleksi yang telah dilakukan. Dengan kata lain, kata Aboe, KY mengirim sinyal kepada DPR terhadap 12 nama yang dikirimkan terdapat nama yang tidak layak untuk dipilih.

Aboe berpendapat, komunikasi tersebut dipandang kurang baik, boleh jadi publik akan menilai KY telah lepas tangan lantaran tidak menemukan calon hakim agung yang memenuhi standar yang ditetapkan.

"Saya kira komunikasi semacam ini kurang baik. Bisa jadi publik akan membaca KY telah melempar handuk karena tidak menemukan calon yang memenuhi standar yang diharapkan," ujarnya, melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (05/12).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menuturkan, semestinya KY tak usah melontarkan pernyataan yang meragukan. Sebab dengan begitu, lembaga pengawas eksternal terhadap profesi hakim itu seolah cuci tangan dari tanggungjawab dalam proses pemilihan hakim agung. Masyarakat kini menyoroti kualitas hakim yang kian menurun.

"Apalagi dengan adanya hakim agung yang terjerat dugaan pelanggaran kode etik seperti Achmad Yamanie, wajah lembaga peradilan kian tercoreng. Atas dasar itulah, saya berharap KY tidak melempar tanggungjawab terhadap kualitas hakim yang terpilih. Ini tidak baik bagi citra KY," imbuhnya.

Prinsipnya, kata Aboe, DPR sependapat dengan KY yang menginginkan hakim agung terpilih memiliki kualitas terbaik. Kendati demikian, ia meyakini KY telah bekerja maksimal dalam melaksanakan tahapan seleksi terhadap sejumlah calon hakim agung. Pasalnya, dalam melaksanakan tahapan seleksi, KY didukung oleh berbagagi instrumen dan asasmen yang mutu dan valid.

"Oleh karena itu saya meyakni DPR tidak akan mungkin salah pilih. Kami akan memilih yang terbaik dari putera terbaik bangsa yang telah diseleksi oleh KY," tandasnya. [prs-13]

Makin Lebar, Jalan untuk Membuka Kasus Hambalang

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al-Habsy mengatakan, jalan untuk membuka kasus proyek Pembangunan Pusat Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Desa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, semakin terbuka lebar.

"Saya lihat kasus Hambalang semakin terang, tak sekedar pintu masuk, KPK kini telah memiliki jalan yang lebar untuk membongkar kasus ini," kata Aboe Bakar Al-Habsy di gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pengungkapan kasus kian terbuka berdasarkan pengakuan dari para tersangka kasus Hambalang seperti Sesmenpora, Wafid Muharam, mantan Bendahara Umum PD, M Nazaruddin dan Ketua Panitia Lelang Kemenpora, Wisler, dihadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Bila Wafid Muharam sudah buka-bukaan saat pemeriksaan di KPK, kemudian Nazarudin menyampaikan bukti pula, apalagi Wisler sebagai ketua panitia lelang juga sudah memberikan keterangan pendukung. Nah kini saatnya KPK menunjukkan kinerjanya yang trengginas seperti saat menangani kasus Simulator SIM di Korlantas Polri," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Dengan demikian, publik tidak lagi mendengar janji manis dengan lagu "Menghitung Hari dari KPK". "Saya berharap KPK juga akan melakukan "follow the money" atas perkara Hambalang, sehingga akan ketahuan ke mana saja arah duit Hambalang itu. Diserahkannya bukti aliran uang oleh Nazarudin saya rasa bisa menjadi petunjuk penelusuran dana hasil korupsi Hambalang," katanya.

Pengungkapan kasus Hambalang akan menjadi batu ujian bagi KPK sebab apa yang disampaikan Nazaruddin, Wafid, dan Wisler ternyata berkesesuaian.

"Bila KPK masih mengulur waktu atau terlihat ragu, saya khawatir publik akan melihat telah terjadi tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Karenanya saya mendorong penuntasan kasus Hambalang dan siap memberikan dukungan buat KPK," pungkas Aboe Bakar.

Semoga SBY Tak Salah dalam Memilih Kepala BNN

RMOL. Selama menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), kinerja Gories Mere cukup baik dan berhasil menggulung banyak bandar besar dan jaringan internasional narkoba.

"Mengenai siapa yang akan diangkat menggantikan Gories Mere, kita serahkan saja pada Presiden, karena itu kewenanan beliau sebagaimana diatur dalam pasal 68 UU Narkotika," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Alhabsy, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 4/12).

Namun, Aboebakar mengingatkan agar SBY tidak salah pilih. Misalnya, calon yang dipilih harus memenuhi kriteria seperti yang diatur dalam pasal 69 UU Narkotika. 

"Saya juga berharap Kapolri cermat dalam mengusulkan nama untuk kepala BNN, demikian pula Presiden sebagai penentu kebijakan," tegas Aboebakar.

Aboebakar berharap, jabatan BNN tidak lagi disengketakan seperti jabatan Jaksa Agung beberapa waktu lalu sebab ini akan mengganggu upaya pemberantasan narkoba. "Karena tidak menutup kemungkinan pihak-pihak tertentu akan melihat celah tersebut," demikian Aboebakar. [ysa]

Jalan ungkap kasus Hambalang terbuka lebar

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al-Habsy mengatakan, jalan untuk membuka kasus proyek Pembangunan Pusat Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Desa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, semakin terbuka lebar.

"Saya lihat kasus Hambalang semakin terang, tak sekedar pintu masuk, KPK kini telah memiliki jalan yang lebar untuk membongkar kasus ini," kata Aboe Bakar Al-Habsy di gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pengungkapan kasus kian terbuka berdasarkan pengakuan dari para tersangka kasus Hambalang seperti Sesmenpora, Wafid Muharam, mantan Bendahara Umum PD, M Nazaruddin dan Ketua Panitia Lelang Kemenpora, Wisler, dihadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Bila Wafid Muharam sudah buka-bukaan saat pemeriksaan di KPK, kemudian Nazarudin menyampaikan bukti pula, apalagi Wisler sebagai ketua panitia lelang juga sudah memberikan keterangan pendukung. Nah kini saatnya KPK menunjukkan kinerjanya yang trengginas seperti saat menangani kasus Simulator SIM di Korlantas Polri," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Dengan demikian, publik tidak lagi mendengar janji manis dengan lagu "Menghitung Hari dari KPK". "Saya berharap KPK juga akan melakukan "follow the money" atas perkara Hambalang, sehingga akan ketahuan ke mana saja arah duit Hambalang itu. Diserahkannya bukti aliran uang oleh Nazarudin saya rasa bisa menjadi petunjuk penelusuran dana hasil korupsi Hambalang," katanya.

Pengungkapan kasus Hambalang akan menjadi batu ujian bagi KPK sebab apa yang disampaikan Nazaruddin, Wafid, dan Wisler ternyata berkesesuaian.

"Bila KPK masih mengulur waktu atau terlihat ragu, saya khawatir publik akan melihat telah terjadi tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Karenanya saya mendorong penuntasan kasus Hambalang dan siap memberikan dukungan buat KPK," pungkas Aboe Bakar.

(Zul)

Editor: Suryanto

Sodorkan 12 Calon Hakim Agung, KY Jangan Lempar Handuk

Liputan6.com, Jakarta : Sebanyak 12 calon hakim agung akan diserahkan Komisi Yudisial ke Komisi Hukum DPR hari ini. Dari 12 calon itu, DPR nantinya akan memilih 4 hakim agung.

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PKS, Aboebakar Al Habsi, mengapresiasi kinerja KY yang sudah menyaring 12 calon. Namun, Aboebakar ragu akan 12 calon tersebut. Hal ini terkait pernyataan KY yang menyatakan DPR jangan sampai salah pilih dari calon yang diajukan.

"Sepertinya ini menyiratkan KY tidak pede dengan proses seleksi yang telah mereka lakukan. Ketua KY seolah ingin mengirim pesan kepada DPR bahwa dari 12 nama yang diajukan terdapat nama-nama yang tidak layak untuk dipilih," kata Aboebakar di Jakarta, Rabu (5/12/2012).

Menurut Aboebakar, pernyataan KY itu memberi kesan lembaga tersebut lempar handuk ke DPR. "Saya kira komunikasi semacam ini kurang baik, bisa jadi publik akan membaca KY telah 'lempar handuk' karena tidak menemukan calon yang memenuhi standar yang diharapkan," ujarnya.

Meski demikian, Aboebakar, mengucapkan terima kasih kepada KY yang telah menyeleksi 12 calon hakim agung ini. Ke-12 calon itu, lanjut dia, adalah putera terbaik bangsa saat ini.

"Oleh karenanya saya meyakini DPR tidak akan mungkin salah pilih, kami akan memilih yang terbaik dari para putera terbaik bangsa yang telah diseleksi oleh KY," ujarnya.

Kemarin, KY mengumumkan akan menyerahkan 12 nama calon hakim agung. Menurut Ketua KY Eman Suparman, nama-nama tersebut merupakan hasil seleksi dari jumlah sebelumnya yang mencapai 19 orang.

Eman meyakini nama-nama yang diajukan ke anggota parlemen adalah yang terbaik. "Kami yakin track record mereka semua. Kalau pun nanti ada yang bermasalah, jangan salahkan KY," ujar Eman.

Berikut 12 nama calon hakim agung:
1. Amriddin
2. Mayjen Burhan Dahlan
3. Desnayeti
4. Heru Iriani
5. I Gusti Agung Sumanatha
6. James Butarbutar
7. Made Rawa Aryawan
8. Maria Anna Samiyati
9. Muhammad Daming Sunusi
10. Ohan Burhanuddin
11. M. Syarifuddin
12. Wahidin. (ARY)

Senin, 03 Desember 2012

PKS Sambut Baik Keanggotaan Palestina di PBB

Penerimaan Keanggotaan Palestina di PBB patut disambut dengan baik. Ini sejalan dengan semangat Pembukaan UUD 1945, dimana Indonesia mengakui bahwa kemerdekaan adalah hak setiap bangsa.

"Apapun alasannya kemerdekaan setiap bangsa tidak dapat ditangguhkan, karena itu adalah bagian dari implementasi hak asasi manusia," ujar politisi PKS, Aboebakar Alhabsy, Sabtu (1/12/2012).

Tak hanya instrumen nasional, Universal Declaration of Human Right juga memberikan jaminan kepada setiap bangsa di dunia ini untuk dapat hidup merdeka.

"Di Asean pun kita telah mendeklarasikan Asean Declaration Human Right yang di dalamnya juga mengakui perlindungan hak asasi berupa kemerdekaan untuk setiap bangsa. Tragisnya memang, Palestina adalag satu-satunya negara anggota KAA yang belum memperoleh kemerdekaan," Aboebakar Alhabsy.

"Saya sangat mengapresiasi keaktifan pemerintah dalam mendukung kemerdekaan Palestina. Karena sejarah telah mencatat Palestina merupakan salah satu negara yang 'membanting-tulang' demi mewujudkan kemerdekaan Indonesia dari belenggu penjajahan imperium Belanda, Portugis, dan Jepang," tambahnya.

Gong dukungan untuk kemerdekaan Indonesia ini dimulai dari Palestina dan Mesir. Ketika terjadi serangan Inggris atas Surabaya 10 November 1945 yang menewaskan ribuan penduduk Surabaya, rakyat Palestina menggelar demo besar-besaran.

Palestina yang diwakili oleh Syekh Muhammad Amin Al-Husaini -mufti besar Palestina- secara terbuka menyerukan mendukung kemerdekaan Indonesia, pada 6 September 1944 di Radio Berlin.

Selain itu, saat kapal "Volendam" milik Belanda pengangkut serdadu dan senjata telah sampai di Port Said pada 9 Agustus 1947, ribuan penduduk dan buruh pelabuhan Mesir dan Palestina melakukan blokade dengan Bendera Merah Putih.

"Jadi sangat logis bila dulu kita dibantu, sekarang saatnya kita membantu, apalagi ini adalah sebuah dorongan penghargaan terhadap HAM secara universal," papar Aboebakar.

Jangan Remehkan Ancaman Kekerasan di Papua

Kondisi keamanan Papua perlu mendapatkan perhatian secara khusus. Keberanian kelompok-kelompok tertentu yang menyerang polisi adalah sebuah ancaman yang nyata dan tak bisa diremehkan.

"Tewasnya tiga orang polisi dan penyerangan terhadap rombongan Kapolda merupakan indikasi kuat bahwa teror tersebut memang ditujukan kepada aparat kepolisian.
Saya kira ini adalah teror yang nyata, bila kepada aparat kepolisian saja berani apalagi dengan yang lain," ujar politisi PKS, Aboebakar Alhabsy, Jumat (30/11/2012).

Oleh karenanya, lanjut Aboebakar, kondisi keamanan Papua harus mendapatkan perhatian yang serius.

Diperlukan treatment khusus untuk menjaga stabilitas keamanan di Papua.

"Dalam kondisi ini saya rasa Papua memerlukan penambahan personel atau bahkan bila perlu BKO dari Densus 88. Saya berharap Kapolda bisa mengambil langkah taktis untuk menangani teror di Papua, termasuk mengkoordinasikan perbantuan personel dengan Mabes Polri bila diperlukan," tegasnya.

Perdana, MKH sidangkan Hakim Agung

Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) akan menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), untuk memproses Hakim Agung Achmad Yamanie pada pekan kedua Desember.
 
Mahkamah Agung sudah menunjuk tiga orang ketua muda, sebagai anggota majelis, sedangkan Komisi Yudisial sudah menunjuk empat orang komisioner.
 
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al Habsyi berpendapat, MKH bisa dijadikan momentum untuk membersihkan dunia peradilan, karena selama ini Hakim Agung relatif sulit tersentuh. Jika terlaksana, inilah pertama kalinya era MA dan KY, seorang Hakim Agung dibawa ke sidang MKH.
 
"Hal ini akan membawa banyak dampak dalam sistem peradilan di Indonesia," kata Aboe Bakar saat dihubungi, Minggu (2/12/2012).
 
Aboe menilai, sidang tersebut penting untuk menjernihkan tuduhan pelanggaran kode etik. Termasuk Yamanie bisa menggunakan MKH untuk membersihkan dirinya. Saat ini muncul kesan, Hakim Agung yang sudah mengundurkan diri itu bersalah padahal belum ada putusan pengadilan atau MKH.
 
"Yamanie harus menjadikan MKH sebagai forum resmi menjelaskan dan memberikan klarifikasi agar kasus ini menjadi jelas," katanya.
 
Namun, politisi PKS itu berharap pemeriksaan tak hanya pada Yamanie seorang. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Hengky Gunawan bisa juga diperiksa. Dua hakim lain kasus ini, Prof. HM Hakim Nyak Pha dan Imron Anwari juga layak dimintai keterangan.
"Sebenarnya bila ingin fair, tak hanya Hakim Yamanie yang harus diperiksa dalam perkara ini, namun seluruh hakim anggota," ujarnya.
 
Hal senada disampaikan Anggota Komisi III DPR lainnya Martin Hutabarat, tudingan pelanggaran kode etik terhadap Yamanie memang belum terbukti.  Tetapi, momentum pengungkapan kasus ini, apalagi sudah mendapat perhatian luas, perlu dijadikan MA sebagai momentum bersih-bersih.
 
"MA hendaknya dapat menggunakan momentum ini untuk bersih-bersih, agar kredibilitas MA tetap dihormati masyarakat," ujar Martin.

DPR pertanyakan motif curhat mantan penyidik KPK

Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo mempertanyakan motif "curhat" mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari Kepolisian RI beberapa waktu lalu.

Menurut anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, jika keluhan itu hanya menyerang pribadi Ketua KPK, Abraham Samad rasanya tidak etis karena Abraham Samad telah berhasil mendorong kasus Century ke penyidikan dan membongkar kasus besar lain yag melibatkan kekuasaan.

"Bukankah kepemimpinan KPK kolektif kolegial? Saya mengendus ada motif pembunuhan karakter atas kepemimpinan Abraham Samad yang tanpa kompromi itu," kata Bambang di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI lainnya, Aboe Bakar Al-Habsy meyayangkan curhat mantan dua penyidik KPK tersebut.

"Saya sangat menyayangkan curhatnya dua orang mantan penyidik KPK dari Polri kepada media, itu tidak bagus untuk hubungan dua lembaga penegak hukum tersebut. Kemarin kan hubungan dua lembaga ini sempat memanas, seharusnya yang dilakukan adalah upaya reintegrasi antar penegak hukum, bukan beginian," kata Aboe Bakar.

Politisi PKS itu menambahkan, yang dilakukan oleh dua penyidik ini sama halnya dengan mengkorek-korek masa lalu, sehingga berpotensi membuka konflik yang ada.

"Saya minta Kapolri memberikan teguran kepada dua penyidik tersebut, perlu ada pembinaan buat mereka, tidak baik bersikap yang demikian," katanya. Bila memang selama ini ada kekurangan di KPK, lanjutnya, hal tersebut sangat wajar.

"Semua lembaga pasti memiliki kelebihan dan kekurangan, tidak ada yang sempurna. Namun tak selayaknya persoalan internal diungkap ke publik. Saya kira kerugiaannya akan lebih besar, tidak ada manfaatnya dari curhatan seperti itu. Bila memang ada evaluasi, bisa saja diberikan kepada lembaga yang terkait," pungkas Aboe Bakar.

Beberapa waktu lalu, mantan penyidik KPK dari Kepolisian RI "curhat" tentang pimpinan KPK di Gedung DPR RI.
(zul)

Mungkinkah Hakim Yamani Merubah Putusan Sendirian?

Sampai saat ini yang diketahui publik adalah, hakim Yamani memalsukan putusan. Pastilah akan timbul pertanyaan, apa mungkin itu dapat dilakukan seorang diri? Pernyatan ini ditegaskan oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera yang tak lain anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, Jumat (30/11/2012).

Diberitakan sebelumnya, isu narkoba beberapa pekan terakhir menjadi sorotan rakyat Indonesia. Emosi masyarakat semakin tidak terbendung saat Mahkamah Agung (MA) membuat putusan dengan membatalkan vonis mati gembong narkoba menjadi hukuman bilangan tahun.

Ketika itu, pasca menyatakan pengunduran diri, hakim Yamanie membantah jika pengunduran dirinya berkaitan dengan vonis PK perkara Narkoba. Yamani beralasan, dia sudah tidak bisa melanjutkan tugas sebagai hakim agung karena sakit.

"Dan juga, apa iya ini kasus pemalsuan yang pertama dan satu satunya ?. Belum lagi, ketika dibaca putusannya secara menyeluruh, dimana pada pertimbangannya majelis kasasi hendak merubah putusan PT. Lho, berarti kalau berbeda dengan putusan sebelumnya Yamani yang benar. Karena putusan PT kan 15 tahun," Aboebakar kembali menegaskan. 

Disini ada dua kemungkinan, lanjut Aboebakar lagi lagi. Hal pertama Yamani memang mengganti angka, dan putusan hanya dibuat copy paste saja. Atau sebenarnya, katanya lagi,  memang diputus 12, yang ditulis Yamani memang benar, namun dia dikorbankan.

"Nah, kalau dalam pidana, dikenal dolus atau culpa, ini yang harus dilihat pada kasus Yamani ini. Yang kemudian menjadi pertanyaan apa iya, seorang hakim bisa memanipulasi putusan sendiri. Kan banyak pihak yang bersinggungan dengan proses ini. Bila jawabannya iya, maka perlu ada perombakan sistem di MA, agar proses peradilan bisa akuntabel dan transparan," tegasnya.

"Namun kalau jawabanya tidak, maka seluruh pihak yang bersinggungan dengan kasus ini harus diperiksa, termasuk para hakim yang satu majelis dengan Yamani. Kondisi yang demikian memang mungkin akan membawa dampak yang tidak baik, bila semuanya selama ini bersih maka akan timbul rasa saling curiga," tambahnya. 

Namun bila sebaliknya, bisa saja yang terjadi adalah saling sandera. Aboebakar mengaku tidak ingin berspekulasi dan melihat, bagaimana proses dan hasil dari MKH nantinya. "Semoga saja akan membawa perbaikan buat bangsa ini," harapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman menantang Hakim Agung Ahmad Yamani untuk membongkar permainan kotor Mahkamah Agung (MA) jika dirinya dilaporkan ke Polisi ataupun masuk ke dalam Majelis Kehormatan Hakim.

"Saya ingin mendengar juga, dan ingin tahu seberapa jauh nyali dia, supaya rakyat Indonesia tahu apa kebobrokan itu, bukan hanya menebak dan menuduh," ujar Eman beberapa waktu lalu .

Namun, Eman mengungkapkan ancaman yang dilontarkan Hakim Agung Yamani tidak ada hubungannya dengan lembaga yang dipimpinnya. Ia menegaskan sebaiknya hal tersebut dikonfirmasi langsung ke MA. "Saya tidak tahu dan saya tidak pernah dengar. Itu hak dia, silakan saja," kata Eman. 

Sementara itu, Juru Bicara MA Djoko Sarwoko membantah bahwa pihaknya diancam oleh Hakim Agung Yamani, ketika pihaknya sedang melakukan pemeriksaan internal kedua kalinya terhadap dugaan pemalsuan putusan PK atas gembong narkoba Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun.

MA Harus Belajar dari Kasus Nazaruddin

Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al-Habsy mengapresiasi pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa kasus hakim agung Ahmad Yamani.

Menurut politikus PKS itu, pembentukan MKH dalam kasus Yamani merupakan yang pertama kali terjadi dan sebuah kemajuan yang luar biasa. Ini akan menjadi preseden baru dalam dunia peradilan di Indonesia.

"Para hakim yang sebelumnya unthouchable sekarang dapat diperiksa oleh majelis kehormatan. Kedepan pastilah hal ini akan membawa banyak dampak dalam sistem peradilan di Indonesia," kata Aboe melalui pesan singkatnya, di Jakarta, Kamis (30/11/2012).

Setidaknya, kata Aboe, para hakim akan semakin berhati-hati dalam menjalankan proses peradilan, kecermatan dan akuntabilitas akan semakin menjadi tuntutan publik.

Aboe mengingatkan, sebenarnya bila ingin fair, tak hanya hakim Yamani yang harus
diperiksa dalam perkara ini namun seluruh hakim anggota.

"Karena selama ini kita terlanjur menghakimi hakim Yamani, tanpa adanya sebuah proses pembelaan. Bila mengikuti aturan hukum, siapapun harus dikenakan prinsip presumtion of innocent, jadi jangan dihakimi tanpa suatu proses peradilan," tegasnya.

"Saya kira kita perlu memberikan keadilan kepada Yamani, yaitu dengan memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan. Termasuk mendengarkan kesaksian ataupun konfrontir dari anggota majelis lain yang menyidangkan kasus Hengky," lanjutnya.

Dia menjelaskan, yang harus diantisipasi adalah kemungkinan timbulnya Yamani effect. Yaitu, hubungan yang kurang harmonis di lembaga MA. Untuk itu, dia meminta agar MA belajar dari beberapa kasus tindak kejahatan korupsi seperti kasus Nazaruddin.

"Belajar dari kasus Nazarudin, dimana akhirnya banyak fakta yang terungkap
bahwa dirinya tidak bermain sendiri. Hal ini bisa saja berpeluang terjadi pada kasus ini, oleh karenanya KY maupun MA harus mengantisipasi persoalan tersebut," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Hakim Yamani diduga memalsukan dokumen putusan sidang kasus narkoba terpidana Hengky Gunawan, pemilik pabrik ekstasi. Hengky yang divonis hukuman mati mengajukan peninjauan kembali (PK) sehingga hukumannya berubah menjadi 15 tahun penjara. Atas putusan inilah Yamani diduga melakukan pemalsuan putusan hukuman tersebut. [yeh]

Curhat Mantan Penyidik Bentuk Pembunuhan Karakter Ketua KPK?

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo mempertanyakan motif curhat mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang berasal dari Kepolisian RI beberapa waktu lalu. Politisi Partai Golkar itu bahkan mencium adanya motif pembunuhan karakter terhadap kepemimpinan Keua KPK Abraham Samad oleh mantan penyidik dari Polri itu.

Bila keluhan itu hanya menyerang pribadi Ketua KPK Abraham Samad, kata anggota Komisi III DPR RI itu, rasanya tidak etis, karena Abraham Samad telah berhasil mendorong kasus Bank Century ke penyidikan dan membongkar kasus besar lain yag melibatkan kekuasaan. Lagi pula bukankah kepemimpinan KPK kolektif kolegial?

"Mengapa hanya pribadi Abraham Samad yang diserang? Saya mengendus ada motif pembunuhan karakter atas kepemimpinan Abraham Samad yang tanpa kompromi itu," kata Bambang di Jakarta, Rabu (28/11).

Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Aboe Bakar Al-Habsy, juga meyayangkan curhat mantan dua penyidik KPK dari unsur Polri tersebut. "Curhat mereka kepada media itu tidak bagus untuk hubungan dua lembaga penegak hukum tersebut. Kemarin kan hubungan dua lembaga ini sempat memanas, seharusnya yang dilakukan adalah upaya reintegrasi antarpenegak hukum, bukan beginian," kata Aboe Bakar.

Politisi PKS itu menambahkan, yang dilakukan oleh dua penyidik ini sama halnya dengan mengkorek-korek masa lalu, sehingga berpotensi membuka konflik yang ada. "Saya minta Kapolri memberikan teguran kepada dua penyidik tersebut. Perlu ada pembinaan buat mereka, tidak baik bersikap yang demikian," katanya.

Bila memang selama ini ada kekurangan di KPK, lanjutnya, hal tersebut sangat wajar. "Semua lembaga pasti memiliki kelebihan dan kekurangan, tidak ada yang sempurna. Namun tak selayaknya persoalan internal diungkap ke publik. Saya kira kerugiaannya akan lebih besar, tidak ada manfaatnya dari curhatan seperti itu. Bila memang ada evaluasi, bisa saja diberikan kepada lembaga yang terkait," kata Aboe Bakar.

Kekecewaan serupa juga dilontarkan Indonesian Corruption Watch (ICW). Langkah mantan penyidik bernama Kompol Hendy Kurniawan yang mengungkapkan kejanggalan-kejanggalan di lembaga pimpinan Abraham Samad itu dinilai sangat tak etis.

"Mekanisme kerja di KPK sifatnya rahasia. Tapi keburukan KPK tiba-tiba dikemukakan ke publik. Apalagi tanpa konfirmasi KPK, tentu ini dapat mengganggu kinerja KPK yang sedang mengusut banyak kasus korupsi," kata anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho.

Emerson menyayangkan langkah Hendy tersebut, karena dapat menimbulkan spekulasi di masyarakat bahwa pernyataan Hendy ini sengaja dan difasilitasi oleh Kepolisian.

Bahkan, menurut dia, ada dugaan pengakuan Hendy ini ditujukan untuk mengganggu proses pengusutan dugaan korupsi alat simulasi kemudi untuk ujian SIM yang sedang diusut KPK. "Sepertinya ada upaya-upaya untuk mengganggu kasus yang sedang berjalan di KPK, khususnya simulator," kata dia.

Sebaiknya, kata Emerson, jika benar terdapat kejanggalan dalam mekanisme KPK, langsung diungkapkan kepada pimpinan lembaga antikorupsi itu.

Sementara itu, Kepala Polri Jenderal Polisi Timur Pradopo mengatakan pernyataan Hendy bersifat pribadi, bukan mengatasnamakan institusi. Dia juga membantah Kepolisian telah memfasilitasi penyidik untuk mengungkapkan sisi negatif dari KPK selama mereka bertugas di sana. "Itu bukan atas nama institusi. Penyidik ini baru keluar dari KPK, jadi yang bersangkutan masih ditempatkan di SDM," kata dia.

Pada Selasa (27/11), Hendy Kurniawan mengungkapkan kejanggalan mekanisme penyidikan yang dijalankan pimpinan KPK Abraham Samad. Kejanggalan itu berupa prosedur dalam penetapan tersangka di sejumlah kasus. ***

DPR: 'Nyanyian' Eks Penyidik Panaskan KPK-Polri

Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy menyesalkan langkah dua
mantan penyidik KPK dari Polri yang membongkar adanya diintervensi
pimpinan KPK terhadap kerja para penyidik. Aboebakar menilai apa yang
dilakukan tersebut sangat tidak bagus untuk hubungan dua lembaga
penegak hukum, KPK dan Polri.

"Kemarinkan hubungan dua lembaga ini sempat memanas, seharusnya yang
dilakukan adalah upaya reintegrasi antar penegak hukum, bukan yang
beginian," kata Aboe melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis
(29/11/2012).

Politisi PKS ini mengatakan, apa yang dilakukan mantan penyidik KPK
ini sama halnya dengan mengorek-korek masa lalu yang dia kerjakan dulu
dilembaga anti korupsi ini, sehingga berpotensi membuka konflik yang
ada.

"Saya minta Kapolri memberikan teguran kepada dua penyidik tersebut,
perlu ada pembinaan buat mereka. Tidak baik bersikap yang demikian,"
terangnya.

Ketua Poksi Hukum Fraksi PKS di DPR itu menambahkan, bila memang
selama ini ada kekurangan di KPK, hal itu wajar-wajar saja karena
disemua lembaga tidak ada yang sempurna.

"Semua lembaga pasti memiliki kelebihan dan kekurangan, tidak ada yang
sempurna. Namun tak selayaknya persoalan internal diungkap ke publik.
Saya kira mudharatnya akan lebih besar, tidak ada manfaatnya dari
curhatan seperti itu," paparnya.

Namun demikian, kata Aboebakar, bila memang ada evaluasi itu bisa saja
diberikan kepada lembaga yang terkait. "Kita kan bisa pakai prinsipnya
rumah makan Padang, bila anda tidak puas silakan beri tahu kami, bila
anda puas silakan beritahu teman anda," jelasnya.

Sebelumnya, mantan penyidik KPK Kompol Hendi Kurniawan di Bareskrim
Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/11) mengatakan, penanganan perkara di
KPK sering tidak benar dan sering menabrak aturan. Salah satunya,
dalam penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik)
terkait kasus cek pelawat yang melibatkan terdakwa Miranda S Goeltom
(MSG) dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun
2004.

"Dalam penerbitan sprindik pada waktu itu Abraham Samad tidak melalui
SOP karena penyidik dan JPU berkeyakinan tidak ada alat bukti dalam
MSG," kata Hendi.

Tidak cukup buktinya terhadap MSG ini, ungkap Hendi, telah dituangkan
dalam sebuah notulensi dengan gelar perkara, bahwa memang tidak ada
alat bukti yang mengarah kepada yang bersangkutan untuk dijadikan
tersangka. Tapi secara sepihak Abraham Samad mengumumkan kepada publik
Miranda sudah menjadi tersangka.

Selain MSG, beberapa bulan kemudian terjadi hal yang sama, terjadi
pada penetapan tersangka Angelina Sondakh. Menurut Hendi map yang
diacungkan oleh pimpinan KPK tidak resmi karena tidak sesuai dengan
SOP, yakni penerbitan sprindik dan melakukan ekspos perkara.

Kapolri Jenderal Timur Pradopo pun menegaskan bahwa pernyataan itu
bukan atas nama institusi. "Itu (curhat penyidik) bukan atas nama
institusi. Yang jelas itu di luar SOP," ujar Timur.

Anggota DPR Minta Kapolri Tegur Eks Penyidik KPK yang Curhat

Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy menyesalkan dua mantan
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri yang curhat ke
media massa terkait permasalahan di tubuh internal KPK.

Menurut Aboebakar, yang dilakukan dua penyidik tersebut sama halnya
dengan mengungkit-ungkit masa lalu, sehingga berpotensi membuka
konflik kembali. Padahal, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah
meminta agar kedua lembaga hukum tersebut antara KPK dan Polri untuk
berhenti berkonflik.

"Saya minta Kapolri memberikan teguran kepada dua penyidik tersebut,
perlu ada pembinaan buat mereka. Tidak baik bersikap demikian," kata
Aboebakar saat dihubungi para wartawan di Gedung DPR RI, Senayan,
Jakarta, Kamis (29/11/2012).

"Kemarin hubungan dua lembaga ini sempat memanas, seharusnya yang
dilakukan adalah upaya reintegrasi antar penegak hukum, bukan yang
beginian," katanya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, bila selama
ini ada kekurangan di tubuh internal KPK, hal itu dinilai wajar-wajar
saja. Namun, sebaiknya kekurangan tersebut tidak diungkap ke publik
oleh mantan penyidiknya sendiri.

"Semua lembaga pasti memiliki kelebihan dan kekurangan, tidak ada yang
sempurna. Namun tak selayaknya persoalan internal diungkap ke publik.
Saya kira mudharotnya akan lebih besar, tidak ada manfaatnya dari
curhat seperti itu," katanya.

Seperti diketahui, dua mantan penyidik KPK curhat ke sejumlah media,
di ruang Balai Media dan Informasi, Mabes Polri, Jakarta Selatan,
Selasa (27/11/2012). Mereka adalah Ajun Komisaris Besar Yudhiawan,
penyidik yang tidak diperpanjang masa tugasnya di KPK oleh Polri dan
Komisaris Hendy F Kurniawan, penyidik yang mengundurkan diri awal
November lalu.

Kedua penyidik itu menceritakan kisah perjalanan profesional mereka
kepada media. Hal ini pun disesalkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo.
"Itu (curhat penyidik) bukan atas nama institusi. Yang jelas itu di
luar SOP," ujar Timur kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu
(28/11/2012).

Ia mengatakan dua penyidik tersebut baru dilepas KPK sehingga belum
ditempatkan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Kedua penyidik
masih ditempatkan di Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri. (YUS)

DPR Dukung Pembentukan MKH untuk Kasus Yamani

Pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) oleh Komisi Yudisial (KY)
dan Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa kasus hakim agung Ahmad Yamani
mendapat respon yang baik. Apresiasi itu disampaikan anggota Komisi
III DPR, Aboe Bakar Al-Habsy

"Para hakim yang sebelumnya unthouchable sekarang dapat diperiksa oleh
majelis kehormatan. Kedepan pastilah hal ini akan membawa banyak
dampak dalam sistem peradilan di Indonesia," ujarnya, Jumat (30/11).

Menurutnya, pembentukan MKH oleh KY dan MA dalam kasus Yamani
merupakan yang pertama kali terjadi dan sebuah kemajuan yang luar
biasa. Ini akan menjadi preseden baru dalam dunia peradilan di
Indonesia.

Pasalnya kata Aboe, dengan adanya lembaga MKH ini para hakim akan
semakin berhati-hati dalam menjalankan proses peradilan, kecermatan
dan akuntabilitas akan semakin menjadi tuntutan publik. Untuk itu,
harusnya kata dia bila ingin fair, tak hanya hakim Yamani yang harus
diperiksa dalam perkara ini, namun seluruh hakim anggota. Hal ini
dilakukan agar kejadian Yamani tidak terulang.

"Karena selama ini kita terlanjur menghakimi Hakim Yamani, tanpa
adanya sebuah proses pembelaan. Bila mengikuti aturan hukum, siapa pun
harus dikenakan prinsip presumption of innocent, jadi jangan dihakimi
tanpa suatu proses peradilan," tegasnya.

Karena itulah, pihaknya menilai agar Yamani diberikan keadilan, yaitu
untuk melakukan pembelaan, termasuk mendengarkan kesaksian ataupun
konfrontir dari anggota majelis lain yang menyidangkan kasus Hengky.

Lebih lanjut dia menjelaskan, yang harus di antisipasi adalah
kemungkinan timbulnya Yamani Effect. Yaitu, hubungan yang kurang
harmonis di lembaga MA. Untuk itu, dia meminta agar MA belajar dari
beberapa kasus tindak kejahatan korupsi seperti kasus Nazaruddin.

"Belajar dari kasus Nazarudin, di mana akhirnya banyak fakta yang
terungkap bahwa dirinya tidak bermain sendiri. Hal ini bisa saja
berpeluang terjadi pada kasus ini. Oleh karenanya, KY maupun MA harus
mengantisipasi persoalan tersebut," kata politisi PKS itu.

Periksa Hakim Agung Yamani Harus Obyektif

Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Alhabsy mengatakan, proses
pemeriksaan Hakim Agung Ahmad Yamanie dalam Sidang Kehormatan Hakim
(MKH) harus dilakukan secara obyektif.

"Sebenarnya bila ingin fair, tak hanya hakim Yamani yang harus
diperiksa dalam perkara ini, namun seluruh hakim anggota," ujar
Aboebakar Alhabsy di Jakarta, Jumat (30/11/2012).

Menurut Alhabsy, saat ini media massa maupun masyarakat akhirnya hanya
menghakimi Hakim Agung Yamanie tanpa adanya proses pembelaan. Sebab,
menurut hukum, ada istilah Presumption of Inocence atau praduga tak
bersalah.

"Saya kira kita perlu memberikan keadilan kepada Yamanie, yaitu dengan
memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan," ucap Alhabsy.

Selain itu, Aboebakar Alhabsy yang merupakan anggota dari fraksi
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga mengatakan, perlu juga
mendengarkan atau dikonfrontir dari anggota majelis lain, yakni Imron
Anwari dan Nyak Pha yang menyidangkan kasus Hangky Gunawan

Kapolri Harus Tegur Kompol Hendi!

Sikap bekas penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Kompol Hendi F
Kurniawan yang curhat ke berbagai media Selasa kemarin (27/11) amat
disayangkan anggota Komisi Hukum DPR, Aboe Bakar Al-Habsyi.

"Saya sangat menyayangkan curhatnya dua orang mantan penyidik KPK dari
Polri kepada media," ucap Aboe Bakar kepada Rakyat Merdeka Online
(Kamis, 29/11).

Politikus nyaring asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan
hal itu tidak bagus untuk kelangsungan hubungan dua lembaga penegak
hukum tersebut.

"Kemarin kan hubungan dua lembaga ini sempat memanas, seharusnya yang
dilakukan adalah upaya reintegrasi antar penegak hukum, bukan
beginian," sesalnya.

Yang dilakukan oleh dua penyidik ini sama halnya dengan
mengkorek-korek masa lalu, sehingga berpotensi membuka konflik yang
ada, imbuh Aboe Bakar.

Untuk itu, dia meminta agar Kapolri, Jendral Timur Pradopo dapat
memberi peringatan pada anak buahnya.

"Saya minta Kapolri memberikan teguran kepada dua penyidik tersebut,
perlu ada pembinaan buat mereka, tidak baik bersikap yang demikian,"
demikian Aboe Bakar. [sam]

Kasus Yamanie Momentum MA untuk Bersih-Bersih

Jika tak ada aral melintang, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial akan
menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memproses hakim
agung Achmad Yamanie pada pekan kedua Desember. Mahkamah Agung sudah
menunjuk tiga orang ketua muda sebagai anggota majelis, sedangkan
Komisi Yudisial sudah menunjuk empat orang komisioner.

Tudingan pelanggaran kode etik terhadap Yamanie memang belum terbukti.
Tetapi momentum pengungkapan kasus ini, apalagi sudah mendapat
perhatian luas, perlu dijadikan Mahkamah Agung sebagai momentum untuk
bersih-bersih.

"Mahkamah Agung hendaknya dapat menggunkan momentum ini untnuk
bersih-bersih, agar kredibilitas Mahkamah Agung tetap dihormati
masyarakat," ujar anggota Komisi III DPR, Martin Hutbarat.

Anggota Komisi III lainnya, Aboe Bakar Al Habsyi, berpendapat Yamanie
bisa menggunakan MKH untuk membersihkan dirinya. Saat ini muncul kesan
bahwa hakim agung yang sudah mengundurkan diri itu bersalah padahal
belum ada putusan pengadilan atau MKH. Yamanie harus menjadikan MKH
sebagai forum resmi menjelaskan dan memberikan klarifikasi agar kasus
ini menjadi jelas.

Aboe Bakar justru menyayangkan karena publik terkesan menilai Yamanie
bersalah mengubah putusan Mahkamah Agung dalam perkara terpidana
Hengky Gunawan, dari 15 menjadi 12 tahun. "Bila mengikuti aturan
hukum, siapapun harus dikenakan prinsip presumtion of innocent. Jadi
jangan dihakimi tanpa suatu proses peradilan," katanya.

Untuk itulah MKH penting untuk menjernihkan tuduhan pelanggaran kode
etik. Ini juga momentum untuk membersihkan dunia peradilan karena
selama ini hakim agung relatif sulit tersentuh. Jika terlaksana,
inilah pertama kalinya era Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, seorang
hakim agung dibawa ke sidang MKH. "Hal ini akan membawa banyak dampak
dalam sistem peradilan di Indonesia," kata Aboe Bakar.

Cuma, politisi PKS itu berharap pemeriksaan tak hanya pada Yamanie
seorang. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Hengky Gunawan tak dijatuhkan
sendiri Yamanie. Dua hakim lain kasus ini, Prof. HM Hakim Nyak Pha dan
Imron Anwari, juga layak dimintai keterangan. "Sebenarnya bila ingin
fair, tak hanya hakim Yamanie yang harus diperiksa dalam perkara ini,
namun seluruh hakim anggota," ujarnya.

Terpisah, juru bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar menegaskan
Mahkamah Agung cukup responsif dan proaktif dalam penyelesaian dugaan
pelanggaran etik oleh majelis PK kasus Hengky. Karena itu, kata Asep,
Komisi Yudisial memberikan apresiasi dan mendukung penuh langkah
Mahkamah Agung. "Komisi Yudisial memberikan apresiasi dan mendukung
penuh langkah Mahkamah Agung untuk menjadikan berbagai peristiwa
akhir-akhir ini menjadi momentum dalam pembenahan lembaga peradilan,"
pungkasnya.

Untuk diketahui, Hengky adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya yang
telah divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya. Tak
puas, Hengky mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Surabaya
menambah hukumannya menjadi 18 tahun penjara. Masih belum puas, Hengky
mengajukan kasasi, tetapi majelis kasasi malah menjatuhkan vonis mati.

Upaya pengadilan mengorting vonis Hengky membuahkan hasil ketika
majelis PK yang diketuai Imron Anwari beranggotakan Achmad Yamanie dan
Nyak Pha membatalkan vonis mati menjadi 15 tahun. Pembatalan vonis itu
sempat menimbulkan kecaman.

Belakangan terkuak vonis dengan perkara No. 39 PK/Pid.Sus/2011 yang
dipublikasikan di website MA pada Februari 2012, tertulis 15 tahun
penjara. Akan tetapi, putusan PK yang dikirimkan ke PN Surabaya
ternyata tertulis 12 tahun.

DPR Sesalkan Penyidik Curhat ke Media

Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy, menyesalkan dua mantan
penyidik dari Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang
"curhat" ke media massa. Politisi PKS itu menilai, peristiwa tersebut
berdampak tidak baik untuk hubungan dua lembaga penegak hukum itu.

"Hubungan dua lembaga ini sempat memanas, seharusnya yang dilakukan
adalah upaya reintegrasi antar penegak hukum, bukan yang beginian,"
kata Aboebakar, Kamis (29/11).

Menurut Aboe, curhatnya dua mantan penyidik KPK ini sama halnya dengan
mengorek-korek masa lalu, sehingga berpotensi membuka konflik yang
ada. "Saya minta Kapolri memberikan teguran kepada dua penyidik
tersebut, perlu ada pembinaan buat mereka. Tidak baik bersikap yang
demikian," katanya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menambahkan, bila memang selama
ini ada kekurangan di KPK, hal itu wajar-wajar saja. "Semua lembaga
pasti memiliki kelebihan dan kekurangan, tidak ada yang sempurna.
Namun tak selayaknya persoalan internal diungkap ke publik. Saya kira
mudhorotnya akan lebih besar,
tidak ada manfaatnya dari curhatan seperti itu," ujarnya.

Ia menambahkan, bila memang ada evaluasi, bisa saja diberikan kepada
lembaga yang terkait. "Kita kan bisa pakai prinsipnya rumah makan
Padang, "bila ada tidak puas silahkan
beri tahu kami, bila anda puas silahkan beritahu teman anda"," kata Aboe.

Seperti diketahui, dua mantan penyidik KPK "curhat" ke sejumlah media,
di ruang Balai Media dan Informasi, Mabes Polri, Jakarta Selatan,
Selasa (27/11).

Mereka adalah Ajun Komisaris Besar Yudhiawan, penyidik yang tidak
diperpanjang masa tugasnya di KPK oleh Polri dan Komisaris Hendy F
Kurniawan, penyidik yang mengundurkan diri awal November lalu.

Kedua penyidik itu menceritakan kisah perjalanan profesional mereka
kepada media. Hal ini pun disesalkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo.
"Itu (curhat penyidik) bukan atas nama institusi. Yang jelas itu di
luar SOP," ujar Timur kepada wartawan dengan nada tinggi, di Mabes
Polri, Rabu (28/11).

Ia mengatakan dua penyidik tersebut baru dilepas KPK sehingga belum
ditempatkan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Kedua penyidik
masih ditempatkan di Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

Ia juga membantah pertemuan antara media dengan dua penyidik yang
difasilitasi Divisi Humas. Atas keterangan keduanya kepada media,
Timur mengatakan telah menegur para penyidik karena dinilai
menyampaikan informasi kepada publik dengan tidak sesuai. (jpnn)

Proses Pidana dan HMP Berbeda

Anggota Komisi III DPR, Aboebakar, Alhabsy, mengingatkan, jangan
mencampuradukkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dengan proses pidana
yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus Bank Century.
Dia mengatakan, HMP itu konstitusional dan sah-sah saja bila digunakan
dalam kasus Century.

''Sama halnya dengan hak yang dimiliki oleh Presiden seperti grasi,
amnesti dan abolisi. Penggunaan HMP jangan pula dicampuradukkan dengan
proses pidana yang sedang dilakukan oleh KPK, karena ini merupakan dua
hal yang berbeda," kata Aboebakar, Minggu (25/11).

Dijelaskan Aboebakar, yang dilakukan oleh KPK adalah menelusuri tindak
pidana yang dilakukan oleh seseorang. ''Dan ini jelas merupakan sebuah
proses penegakan hukum," tegasnya.

Sedangkan HMP, dikatakan dia, adalah hak untuk menyatakan pendapat
atas kebijakan strategis pemerintah. ''Ini merupakan proses politik,"
ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera, itu mengatakan sudah jelas bahwa
dua area ini berbeda. Karenanya, lanjut Aboebakar, bukan berarti
bila telah dilakukan satu proses maka akan menghilangkan proses yang
lain. ''Jadi tidak saling menghapuskan," ujarnya.

Ia menyatakan, ide HMP muncul karena statemen ketua KPK di depan Tim
Pengawas Century yang menyatakan bahwa Boediono yang dulunya menjadi
Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diperiksa karena posisinya sebagai
Wakil Presiden saat ini. Nah, menurut dia, terlihat sekali KPK galau
ketika harus menghadapi penguasa. ''Apalagi keesokan harinya Abraham
mengklarifikasi pernyataanya," ungkap Aboebakar.

Dia berharap ide HMP ini tidak sekedar mencari panggung politik,
karena nantinya akan bisa membuat polemik baru yang dapat mengaburkan
substansi pemasalahannya. Karenanya, ia menegaskan, sepertinya HMP
belum urgen untuk disampaikan sekarang.

''Mungkin di lain waktu lebih tepat. Oleh karenanya mungkin lebih baik
bila kita beri dukungan kepada KPK agar tidak tidak galau lagi ketika
berhadapan dengan istana," paparnya.

Jangan sampai, dikatakan dia lagi, hukum kembali terlihat seperti
pisau, tajam ke bawah namun tumpul ke atas. ''Bukankah semua orang
seharusnya diperakukan equality before the law, termasuk kepada Wapres
sekalipun?" ungkapnya.
Aboebakar mendorong KPK agar lebih mendalami kasus ini tanpa
keraguan, sehingga akan ada kesimpulan apakah memang ada dolus, culpa
atau alpa dari Gubernur BI pada saat itu.

''Barulah dari sini akan muncul mens area dimana kalau memang
ditemukan adanya deliknya maka yang bersangkutan harus dimintai
pertanggungjawaban secara pidana," bebernya.

Karena banyaknya kepentingan pada kasus ini, dia juga perlu
mengingatkan KPK agar selalu jujur dalam menjalankan due process of
law. ''Bukankah berani jujur itu baik," pungkasnya. (boy/jpnn)