Rabu, 01 Agustus 2012

Menghalangi Kerja KPK adalah Tindakan Pidana

Peristiwa Penggeledahan di Markas Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas
Polri) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai menjadi
ujian bagi pimpinan KPK, sejauh mana keberanian dan integritas dalam
menjalankan tugasnya. KPK harus berani bertindak tegas atas peristiwa
penyanderaan para penyidik hingga pimpinan KPK.

"Peristiwa itu bukan hanya mencoreng Polri. Ini juga suatu bentuk
pelanggaran hukum," kata Ketua Kelompok Fraksi PKS di Komisi III DPR
Aboe Bakar Al Habsy ketika dihubungi pada Selasa (31/7/2012).

Hal itu dikatakan Aboe Bakar ketika dimintai tanggapan terkait sikap
Kepolisian yang tak mengizinkan sekitar 10 penyidik KPK keluar seusai
menggeledah Markas Korlantas Polri. Pada penggeledahan kali ini,
penyidik KPK menemukan semua dokumen asli, termasuk aliran dana yang
mengarah ke pejabat Korlantas.

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator
kendaraan roda dua dan roda empat di Korlantas Polri tahun 2011. Tak
hanya tertahan, pihak KPK juga bahkan sempat tak diizinkan membawa
seluruh dokumen hasil penggeledahan.

Aboe Bakar mengatakan, bila pihak KPK sudah melaksanakan penggeledahan
sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP, maka siapa pun,
termasuk aparat penegak hukum sekalipun, tidak boleh
menghalang-halangi.

"Bila ini dilakukan (merintangi), itu merupakan tindak pidana
tersendiri. Pelakunya dapat dikenakan pasal menghalang-halangi upaya
pemberantasan korupsi," kata Aboe Bakar.

Ketua DPP Demokrat Bidang Hukum Benny K Harman mengatakan, pihaknya
sangat menyesalkan dan mengutuk keras sikap Kepolisian yang sangat
tidak kooperatif dalam pemberantasan korupsi di tubuh Polri. Kepala
Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, kata dia, harus segera turun
tangan menindak anggota yang melakukan tindakan tak terpuji itu.

"DPP Partai Demokrat meminta KPK untuk terus membongkar kejahatan di
Gedung Korlantas. Sudah lama tempat itu ditengarai sebagai sarang
korupsi di institusi Kepolisian," kata mantan Ketua Komisi III bidang
Hukum DPR itu.

0 komentar:

Posting Komentar