Senin, 30 Juli 2012

PKS Berharap Rehabilitasi Misbakhun Berjalan Cepat

Jakarta - Ketua DPP PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi meminta kepada aparat
penegak hukum untuk merehabilitasi nama baik koleganya yakni Misbakhun
atas kasus Bank Century. Hal ini atas dikabulkannya Peninjauan Kembali
(PK) Misbakhun oleh Mahkamah Agung (MA).

"Secara yuridis sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum kita
harus hormati putusan MA tersebut, bila memang PK Misbakhun dikabulkan
berarti nama baik beliau harus direhabilitasi," ujar Aboe Bakar kepada
INILAH.COM, Minggu (29/7/2012).

Menurutnya, rehabilitasi nama baik Misbakhun juga sesuai dengan
Undang-undang Dasar yang berlaku apa bagi setiap warga negara yang
dinyatakan tidak terbukti bersalah atas kasus kejahatan apapun.

"Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 20 KUHAP, ini
merupakan pemulihan haknya dalam kemampuan,kedudukan dan harkat serta
martabatnya yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa
alasan berdasarkan UU," paparnya.

Untuk itu, PKS berharap proses rehabilitasi Misbakhun bisa berjalan
dengan baik dan cepat menyusul MA sudah mengeluarkan keputusannya
beberapa waktu lalu.

"Saya berharap proses rehabilitasi tersebut dapat dilakukan secara baik dan
proper, sehingga hak hukum, harkat dan martabat beliau dapat
dipulihkan," tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan dan mengabulkan
peninjauan kembali (PK) yang diajukan Misbakhun. Putusan tersebut
secara otomatis harus merehabilitasi dan membersihkan nama baik
politisi PKS tersebut.

Putusan tersebut sudah dijatuhkan sejak 5 Juli 2012 lalu, meskipun
hingga saat ini salinan putusan PK masih ada ditangan majelis hakim.
Majelis hakim menilai Misbakhun terbukti melakukan pemalsuan dokumen
dalam pencairan letter of credit dari Bank Century. Ditingkat kasasi
putusan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung, sehingga divonis 1
tahun penjara.

Hakim menyatakan dia terbukti memalsukan surat gadai untuk memperoleh
kredit di Bank Century dan melanggar ketentuan dalam Pasal 263 ayat
(1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain Misbakhun, hakim juga memberi
vonis 1 tahun bagi Dirut PT Selalang Prima, Franky Ongkowardjojo.
Seperti Misbakhun, Franky terbukti ikut memalsukan surat.[jat]

0 komentar:

Posting Komentar