Rabu, 01 Agustus 2012

Presiden Diminta Tegur Polri karena Halangi Penggeledahan KPK

Komisi III DPR perlu mempertanyakan alasan Polri menghalang-halangi
aparat Komisi Pemberantasan Korupsi saat menggeledah di gedung Korps
Lalu Lintas Polri di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (30/7)
hingga Selasa (31/7). Jika benar, sikap Polri termasuk melanggar
hukum.

"Saya sangat prihatin ketika mendengar penyidik KPK sulit masuk dan
sulit keluar saat menjalankan tugasnya, sampai-sampai para ketua harus
turun tangan ke lapangan. Demikian pula beredarnya berita bahwa KPK
tidak diizinkan menyita dokumen sebagai barang bukti," kata anggota
Komisi III DPR Aboe Bakar Al-Habsy kepada wartawan, Selasa (31/7).

Penyidik KPK menggeledah gedung Korps Lalu Lintas Polri terkait kasus
dugaan korupsi simulator Surat Izin Mengemudi. Politikus Partai
Keadilan Sejahtera Al-Habsy meminta KPK dan Polri mengedepankan
profesionalisme.

Indonesia negara hukum karena itu semua lembaga harus taat dan tidak
ada yang kebal terhadap hukum. Mestinya, kata Al-Habsy, Polri tidak
boleh menghalang-halangi bila para penyidik KPK sudah melaksanakan
tugas sesuai prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Penggeledahan dan penyitaan dokumen di Korlantas ini, kata Al-Habsy,
akan menjadi batu uji komitmen Polri dalam pemberantasan korupsi.
Sementara bagi KPK akan terlihat sejauhmana keberanian dan integritas
lembaga tersebut menjalankan tugasnya.

"Keberadaan tiga pimpinan KPK dan Kabareskrim Polri saat penggeledahan
memang membawa spekulasi tersendiri bagi masyarakat, karenanya dirasa
perlu Komisi III meminta penjelasan soal ini," kata Al-Habsy.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR lainnya Eva Kusuma Sundari
menyatakan sepatutnya Polri menunjukkan kedewasaan dengan tidak
menghalangi penegakan hukum yang tengah dijalankan KPK. Apalagi hingga
menahan penyidik beserta dokumen yang sudah ditemukan.

"Sepanjang permasalahannya teknis (surat perintah, izin dan
sebagainya). Jika alasannya politis, misalnya ego-sektoral, sepatutnya
semua K/L seirama dalam langkah pemberantasan korupsi sebagaimana
diperintahkan oleh Presiden SBY," kata Eva.

Politikus PDI Perjuangan ini menyarankan agar Presiden mengingatkan
kepolisian untuk berlaku patut dan menghormati wewenang KPK. Sebab,
usaha menghalangi itu menimbulkan dugaan bahwa polisi menerapkan
standar ganda dalam penegakkan hukum. Termasuk tebang pilih.

"Kapolri harus menjadikan ini momentum untuk penegakkan kewibawaan
kepolisian setelah pukulan ber-tubi-tubi akibat kinerja yang tidak
memuaskan rakyat. Jadi, stop berperilaku sewenang-sewang dan tunjukkan
sikap kooperatif dan serahkan semua pada proses hukum," kata Eva.
(Andhini)

0 komentar:

Posting Komentar