Kamis, 09 Agustus 2012

Penyelesaian Konflik KPK Versus Polri Bisa Bercermin Kepada Pemerintah Hongkong

Kisruh KPK dan Polri tidak cukup ditangani dengan mengerahkan
kementerian terkait atau membentuk tim tersendiri. Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono, (SBY), sepatutnya merespon cepat dengan memberikan
solusi dalam permasalahan ini.

Demikian disampaikan oleh anggota Komisi III DPR, Aboebakar Al-Habsyi
kepada SOROTnews.com, Selasa Malam (7/8/2012).

"Respon kita terhadap sebuah persoalan hukum memang cenderung lambat,
sengketa Polri dan KPK soal penanganan perkara di Korlantas ini tak
boleh dibiarkan berlarut, jangan sampai para koruptor bertepuk tangan
melihat persoalan ini," tegasnya.

Jika dibandingkan dengan isu melanda KPK Hongkong pada tahun 2005,
persoalan segera teratasi. Ketika itu,lanjut Aboebakar, KPK Hongkong
mendapatkan isu legalitas atas bukti hasil penyadapan yang dikumpulkan
oleh Independent Commission Against Corruption (ICAC), dikarenakan
proses penyadapan yang belum ada prosedur yang legal.

Tidak lama berselang, kata Aboebakar, pada Agustus 2006, dikeluarkan
Interception and Covert Surveillance Ordinance (ICSO) untuk menjawab
persoalan ini.

"Jawaban atas persoalan hukum direspons sedemikian cepat, sehingga
permasalahan menjadi tuntas dan tidak terulang kembali. Persoalan
Polri dan KPK sebenarnya sudah mencuat pada tahun 2008 sehingga muncul
istilah Cicak Vs Buaya, namun persoalan ini tidak menemukan jalan
keluar yang tuntas untuk mensinergikan dua lembaga penegak hukum ini,"
cetusnya.

"Maka tidaklah mengherankan bila sekarang benih ini kembali muncul,
tak ada yang bisa menjamin tidak akan terjadi Cicak Vs Buaya jilid
II," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar