Senin, 20 Februari 2012

Penegak hukum lamban respons temuan PPATK

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsyi menyesalkan lambannya aparat penegak hukum menindak lanjuti berbagai laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas ribuan transaksi keuangan yang mencurigakan.
"Sepertinya perlu ada evaluasi, kenapa ada ribuan transaksi mencurigakan tapi hanya beberapa biji yg bisa di `follow up` oleh aparat penegak hukum," ujarnya saat rapat dengar pendapat Komisi III dengan PPATK di Jakarta, Senin.

Pada Januari 2012, PPATK telah menemukan 1890 transaksi keuangan yang mencurigakan. Selain itu PPATK juga menemukan adanya 630 rekening PNS muda yang mencurigakan serta 53 rekening mencurigakan milik para calon pejabat eselon 1 dan 2. 

Menurut Aboebakar, berbagai temuan seperti itu sejak dulu sering dirilis PPATK ke media, termasuk adanya aliran dana ke 9 rekening politisi terkait kasus Nazaruddin.

"Namun sayang, sepertinya tak banyak yang bisa ditindaklanjuti aparat, seolah PPATK sekedar jadi macan media sama persis seperti kasus rekening gendut polri," ujarnya.

Dia mempertanyakan dimana pokok permasalahannya sehingga hal itu bisa terjadi, apakah ada perbedaan kualifikasi tentang transaksi bermasalah antara PPATK dengan penegak hukum, atau mungkin persoalannya pada koordinasi yang belum bagus. "Ini perlu kita telusuri," ujarnya.

Selain itu, politisi itu juga meminta klarifikasi informasi mengenai badan pengawas pencucian uang internasional (Financial Action Task Force/FATF) yang dalam penelitiannya menyebut bahwa Indonesia masuk dalam daftar negara yang paling banyak melakukan praktik pencucian uang.

"Kita harus temukan persoalan apa yang dialami PPATK sehingga FATF mengklasifikasikan Indonesia sebagai salah satu surga pencucian uang. Ini tidak boleh terus berlanjut, kita harus putus siklus ini, jangan sampai dimanfaatkan oleh teroris dan koruptor," ujarnya.
(ANT)

0 komentar:

Posting Komentar