Kamis, 03 November 2011

Moratorium Remisi Rusak Sistem Hukum

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboebakar Alhabsyi mengatakan keputusan Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan moratorium remisi koruptor merusak sistem hukum di Indonesia. Menurutnya, jika keputusan itu menjadi kebijakan permanen makan akan memupus kepastian hukum dalam penegakan hukum (law enforcement).

"Saya belum melihat adanya itikad untuk pemberian efek jera seperti yang disampaikan. Moratorium itu hanya sebatas pencitraan belaka," kata Aboebakar Alhabsyi di Jakarta, Kamis (3/11).

Ditegaskan, jika pemerintah benar-benar ingin melakukan moratorium persoalan remisi, maka harus dilakukan dengan jalan merevisi Undang-undang Pemasyarakatan. Aboebakar juga menegaskan bahwa pemberian instruksi secara lisan yang berdampak pada batalnya beberapa narapidana mendapat remisi merupakan preseden tidak baik dalam proses hukum di Indonesia. Karena, bagaimana pun legal standing remisi sudah jelas diatur dalam pasal 34 UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Itu merupakan hak narapidana," tegasnya.

Bila ada instruksi yang bertentangan dengan UU tersebut, imbuh dia, maka akan terjadi abuse of power yang dilakukan Menkum dan HAM. "Karena remisi merupakan hak, maka harus diberikan. Bila ini memang ingin dilakukan, mari lakukan dengan konstitusional. Jangan acak-acak tata hukum kita," kecamnya.

Politisi PKS ini menambahkan dan bila memang ada itikad baik untuk memperbaiki UU Pemasyarakatan, seharusnya pemerintah meminta atau mengajak DPR melakukan perbaikan UU tersebut. Bila tidak, saran dia, presiden seharusnya membuat Peraturan Presiden (Perpes) untuk pengganti UU. "Mari lakukan secara konstitusional. Rakyat jangan dibodohi dengan model pencitraan seperti ini," tegasnya.

Pemberlakuan instruksi lisan secara retroaktif, lanjut Aboe, merusak sendi-sendi hukum di Indonesia. Sebab tidak bisa sebuah produk hukum diberlakukan surut ke belakang. "Dalam konteks ini saya lihat ada pelanggaran HAM dan penzaliman terhadap para napi yang seharusnya bebas," katanya.

Aboebakar melihat, akibat kebijakan ini maka sseeorang yang seharusnya sudah bebas menurut peraturan dan hukum yang berlaku, namun kebebasannya harus dirampas hanya berdasar instruksi lisan menteri. "Saya harap Pak Presiden dapat memberikan arahan pada Menkumham. Mari kita bernegara yang baik dan beradministrasi yang tertib," ajak Aboe.

0 komentar:

Posting Komentar