This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 03 Desember 2012

Pembentukan MKH Periksa Yamani Sebuah Kemajuan

Pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) oleh Komisi Yudisial dan
Mahkamah Agung dalam kasus hakim agung Ahmad Yamani merupakan yang
pertama kali terjadi dan sebuah kemajuan yang luar biasa.

"Ini akan menjadi preseden baru dalam dunia peradilan di Indonesia.
Para hakim yang sebelumnya unthouchable sekarang dapat diperiksa oleh
majelis kehormatan. Kedepan pastilah hal ini akan membawa banyak
dampak dalam sistem peradilan di Indonesia," kata anggota Komisi III
DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsy di Jakarta, Jumat (30/11).

Setidaknya, kata dia, dengan pembentukan MKH itu, para hakim akan
semakin berhati-hati dalam menjalankan proses peradilan, kecermatan
dan akuntabilitas akan semakin menjadi tuntutan publik.

"Sebenarnya bila ingin fair, tak hanya hakim Yamani yang harus
diperiksa dalam perkara ini, namun seluruh hakim anggota. Karena
selama ini kita terlanjur menghakimi hakim Yamani, tanpa adanya sebuah
proses pembelaan. Bila mengikuti aturan hukum, siapapun harus
dikenakan prinsip presumption of innocent, jadi jangan dihakimi tanpa
suatu proses peradilan," kata Aboe Bakar.

Dikatakannya, kita perlu memberikan keadilan kepada Yamani, yaitu
dengan memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan. Termasuk
mendengarkan kesaksian ataupun konfrontir dari anggota majelis lain
yang menyidangkan kasus Hengky.

Namun yang harus diantisipasi adalah kemungkinan timbulnya Yamani
Effect, yaitu hubungan yang kurang harmonis di lembaga MA.

Belajar dari kasus Nazarudin, dimana akhirnya banyak fakta yang
terungkap bahwa dirinya tidak bermain sendiri. Hal ini bisa saja
berpeluang terjadi pada kasus ini.

"Oleh karenanya KY maupun MA harus mengantisipasi persoalan tersebut,"
kata Aboe Bakar.

Hakim Agung Diseret ke MKH, Komisi III Puji MA-KY

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Aboebakar Alhabsy memuji langkah Mahkamah Agung (MA) dan Komisi
Yudisial (KY) yang segera menyeret Hakim Agung Ahmad Yamani ke Majelis
Kehormatan Hakim (MKH) atas unprofessional conduct dengan memalsukan
putusan terpidana narkoba Hengky Gunawan.

"Pembentukan MKH oleh KY dan MA dalam kasus Yamani merupakan yang
pertama kali terjadi dan sebuah kemajuan yang luar biasa, ini akan
menjadi preseden baru dalam dunia peradilan di Indonesia," ujar
Aboebakar di Jakarta, Jumat (30/11/2012).

Dengan diseretnya MKH ini, Aboebakar menganggap paradigma bahwa hakim
yang dianggap tak tersentuh atau yang selalu berlindung di balik
independensi hakimnya itu telah hilang dari para 'Wakil Tuhan'.

Dengan terobosan ini, menurut Aboebakar, hal ini akan membawa banyak
dampak dalam sistem peradilan di Indonesia.

"Setidaknya para hakim akan semakin berhati-hati dalam menjalankan
proses peradilan, kecermatan dan akuntabilitas akan semakin menjadi
tuntutan publik," tutur Aboebakar.

Soal Century, Politisi Jangan Hanya Cari Panggung Politik

Usulan penggunaan hak menyatakan pendapat terkait bail out Bank
Century diminta tidak sekedar mencari panggung politik. Pasalnya, hal
itu dapat membuat polemik baru yang dapat mengaburkan substansi
permasalahan.

Hal itu dikatakan Ketua Kelompok Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aboe Bakar Al Habsy melalui pesan
singkat, Senin ( 26/11/2012 ).

Aboe Bakar menyikapi usulan penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP)
oleh para politisi DPR terkait dugaan keterlibatan mantan Gubernur
Bank Indonesia yang kini menjadi Wakil Presiden Boediono dalam bail
out Bank Century.

Aboe Bakar menilai ada permasalahan di internal KPK dalam menangani
perkara Century. Hal itu terlihat dari sikap Ketua KPK Abraham Samad.
Awalnya, kepada Tim Pengawas Bank Century DPR, Abraham menyebut KPK
tidak bisa melakukan penyelidikan Boediono. Belakangan, Abraham
meralat pernyataanya. Namun, pernyataan Abraham di Timwas menjadi
pemicu munculnya kembali wacana HMP.

Aboe Bakar menilai, saat ini HMP belum mendesak untuk digunakan. Lebih
baik semua pihak mendorong KPK untuk mendalami kasus Century tanpa ada
keraguan. Dengan demikian, akan terlihat ada tidaknya bukti
keterlibatan Boediono dalam tindak pidana Century.

"Kalau memang ditemukan deliknya, maka yang bersangkutan (Boediono)
harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Jangan sampai hukum
terlihat seperti pisau, tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Semua
orang harus diperlakukan sama di mata hukum, termasuk Wapres
sekalipun," pungkas Ketua DPP PKS itu.

Seperti diberitakan, wacana HMP itu muncul setelah KPK menemukan bukti
adanya tindak pidana korupsi dalam perkara Century. Dua orang dari
pihak BI dimintai pertanggungjawaban, yakni BM (ketika itu Deputi
bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia) dan SCF (ketika
itu Deputi IV bidang Pengawasan BI).

Keduanya dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai
bank gagal berdampak sistemik.

Para anggota Timwas Century DPR beralasan, sebagai Gubernur BI,
Boediono harus ikut bertanggungjawab dengan mengacu keputusan Pansus
Bank Century DPR. Hingga saat ini, KPK belum menerbitkan surat
perintah penyidikan terhadap dua orang itu.

DPR sambut baik pembentukan MKH kasus hakim Yamani

Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsy menyambut baik
Pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) oleh Komisi Yudisial dan
Mahkamah Agung untuk memeriksa kasus hakim agung Ahmad Yamani.

Pembentukan MKH itu, kata Aboe Bakar merupakan yang pertama kali
terjadi dan sebuah kemajuan yang luar biasa.

"Ini akan menjadi preseden baru dalam dunia peradilan di Indonesia.
Para hakim yang sebelumnya unthouchable sekarang dapat diperiksa oleh
majelis kehormatan. Ke depan pastilah hal ini akan membawa banyak
dampak dalam sistem peradilan di Indonesia," kata anggota Komisi III
DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsy di Jakarta, Jumat.

Setidaknya, kata dia, dengan pembentukan MKH itu, para hakim akan
semakin berhati-hati dalam menjalankan proses peradilan, kecermatan
dan akuntabilitas akan semakin menjadi tuntutan publik.

"Sebenarnya bila ingin fair, tak hanya hakim Yamani yang harus
diperiksa dalam perkara ini, namun seluruh hakim anggota. Karena
selama ini kita terlanjur menghakimi hakim Yamani, tanpa adanya sebuah
proses pembelaan. Bila mengikuti aturan hukum, siapapun harus
dikenakan prinsip presumtion of innocent, jadi jangan dihakimi tanpa
suatu proses peradilan," kata Aboe Bakar.

Dikatakannya, kita perlu memberikan keadilan kepada Yamani, yaitu
dengan memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan. Termasuk
mendengarkan kesaksian ataupun konfrontir dari anggota majelis hakim
lain yang menyidangkan kasus Hengky.

Ia juga meminta agar semua pihak mengantisipasi kemungkinan timbulnya
"Yamani Effect", yaitu hubungan yang kurang harmonis di lembaga MA.
Sebab, belajar dari kasus Nazarudin, banyak fakta yang terungkap bahwa
dirinya tidak bermain sendiri. Hal ini bisa saja berpeluang terjadi
pada kasus ini.

"Oleh karenanya KY maupun MA harus mengantisipasi persoalan tersebut,"
kata Aboe Bakar.

Aboe Bakar Al-Habsy: Waspadai Yamanie Effect

Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al-Habsy mengapresiasi langkah
Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) membentuk pengadilan etik
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk meminta pertanggungjawaban hakim
agung Ahmad Yamanie.

Aboe Bakar menilai hal ini adalah kemajuan yang luar biasa dan bisa
menjadi preseden baru dalam dunia peradilan di Indonesia. Serta para
hakim akan semakin berhati-hati dalam menjalankan proses peradilan.

"Saya sangat mengapresiasi hal ini. Selain karena pertama kali, ke
depan pasti lah akan membawa dampak yang banyak dalam sistem peradilan
di Indonesia. Para hakim yang sebelumnya tak terjamah, sekarang dapat
diperiksa oleh majelis kehormatan," ujar Aboe.

Dirinya juga berpendapat pengadilan etik Majelis Kehormatan Hakim
(MKH) tidak hanya teruntuk memeriksa hakim Yamanie saja, tetapi untuk
seluruh hakim anggota.

"Bila mengikuti aturan hukum, siapapun harus dikenakan prinsip
presumtion of innocent, jadi jangan dihakimi tanpa suatu proses
peradilan. Saya kira kita perlu memberikan keadilan kepada Yamani,
yaitu dengan memberikan kesempatan padanya melontarkan kesaksian atau
konfrontir dari anggota majelis lain yang menyidangkan kasus Hengky,"
tegasnya.

Menurutnya, yang penting untuk di antisipasi adalah fakta-fakta baru
yang nantinya bisa terungkap pasca kesaksian Yamani.

"Perlu diperhatikan juga bila ada Yamanie Effect. Belajar dari kasus
Nazarudin, dimana akhirnya banyak fakta yang terungkap bahwa dirinya
tidak bermain sendiri. Hal ini bisa saja berpeluang terjadi pada kasus
ini, oleh karenanya KY maupun MA harus mengantisipasi persoalan
tersebut," pungkas Politisi PKS ini.

Jumat, 23 November 2012

Politikus PKS Dorong Dipo Alam Lapor KPK

Politikus Partai Keadilan Sejahtera Aboe Bakar Al-Habsy meminta
Menteri Sekretaris Kabinet Dipo Alam melaporkan ketua fraksi di DPR
yang diduga menggelembungkan APBN ke KPK.

"Tinggal datang ke KPK buat laporan mengenai dugaan korupsi. Apalagi
jumlah fraksi di DPR kan hanya sembilan," kata Aboe di Kompleks
Parlemen, Jakarta, Selasa (13/11).
Dengan melaporkan ke KPK, artinya Dipo bertanggung-jawab atas
pernyataannya itu, bukan hanya sekadar isapan jempol. Jika ada
kesulitan untuk melapor ke KPK, anggota Komisi III DPR ini siap
mendampingi Dipo.

"Namun bila ini hanya sekedar hanya lips service belaka, sungguh
sayang sekali. Bisa-bisa publik nantinya menduga ini hanya pengalihan
isu dari lontaran Pak Mahfud soal grasi kemarin. Sama seperti yang
saya sampaikan kepada Pak Dahlan, jangan nanggung, oleh karenanya
nanti jangan sekedar lapor ke BK saja, karena itu bukan lembaga
penegak hukum," jelas Aboe.

Menurut Aboe, dengan melapor ke KPK, opini Dipo dan juga Menteri BUMN
Dahlan Iskan mencari popularitas, bisa terbantahkan. Aboe menegaskan
bahwa penggelembungan APBN adalah pelanggaran hukum. Itu harus
diselesaikan dengan penegakan hukum.

"Bila sekedar konferensi pers, tak menyelesaikan masalah, hanya bikin
blunder di publik saja. Kalau serius ingin menangani masalah ya
laporin ke penegak hukum, yaitu KPK. Kecuali kalau memang sekedar cari
popularitas saja, ya apa boleh buat," kata dia.(Andhini)

Setelah laporan Dipo, action KPK dinanti

Setelah langkah Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam melaporkan tiga
kementerian ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini semua pihak
tinggal menunggu tindakan dari lembaga antikorupsi tersebut.

Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan, keberanian Dipo
melaporkan dugaan kongkalikong antara kementerian dan DPR patut
diapresiasi.

"Kita harus apresiasi langkah yang dilakukan Pak Dipo, dia tak sekedar
tiup terompet, namun benar-benar melanjutkan temuannya itu ke KPK,"
kata Aboe Bakar saat dihubungi Wartawan, Jumat (16/11/2012).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, langkah
Dipo merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran nomor 542 dan 592
tentang larangan kongkalikong anggaran.

"Saya senang Pak Dipo tak sekedar lempar isu untuk pencitraan, ini
memang follow up dari surat edaran tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, tentunya kini semua pihak tinggal
menunggu, keseriusan KPK untuk menindaklanjuti bola panas Dipo. Tentu
saja data tersebut harus diverifikasi secara profesional oleh KPK.

"Bila memang termasuk tindak pidana dan terdapat bukti yang cukup,
kasus tersebut harus diproses sebagaimana mestinya," tandasnya.