"Bila disandingkan dengan vonis nenek Rasminah atau Minah yang mencuri piring, sepertinya ada gap yang besar. Rasminah divonis 140 hari penjara karena mencuri 1 kilogram buntut sapi dan 6 piring, berapa sih harganya?. Coba bandingkan dengan kerugian negara pada kasus Angie yang mencapai Rp12,58 miliar rupiah dan 2,35 juta dollar AS,"
Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsy menilai, keputusan majelis hakim yang memvonis mantan Wasekjen Partai Demokrat 4,5 tahun tak sesuai dengan perbuatan dia yang merugikan negara senilai Rp12,58 miliar dan 2,38 dollar AS.
"Bila disandingkan dengan vonis nenek Rasminah atau Minah yang mencuri piring, sepertinya ada gap yang besar. Rasminah divonis 140 hari penjara karena mencuri 1 kilogram buntut sapi dan 6 piring, berapa sih harganya?. Coba bandingkan dengan kerugian negara pada kasus Angie yang mencapai Rp12,58 miliar rupiah dan 2,35 juta dollar AS," kata Aboe di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (10/1).
Karena dinilai terlalu ringan yang tidak mencerminkan rasa keadilan,dia menyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan banding atas vonis tersebut.
"Saya rasa bila KPK konsisten, mereka akan banding atas putusan tersebut," kata politisi PKS itu.
Tak hanya itu saja, putusan yang dijatuhkan kepada Angie itu tidak memperlihatkan semangat pemberantasan korupsi, tapi sebatas memberikan efek jera terhadap koruptor. "Belum ada semangat untuk mengembalikan kerugian negara atau pemiskinan para koruptor," katanya.
Dengan putusan tersebut, yang hanya 4,5 tahun dan denda Rp250 juta akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.
"Bila disandingkan dengan vonis nenek Rasminah atau Minah yang mencuri piring, sepertinya ada gap yang besar. Rasminah divonis 140 hari penjara karena mencuri 1 kilogram buntut sapi dan 6 piring, berapa sih harganya?. Coba bandingkan dengan kerugian negara pada kasus Angie yang mencapai Rp12,58 miliar rupiah dan 2,35 juta dollar AS," kata Aboe di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (10/1).
Karena dinilai terlalu ringan yang tidak mencerminkan rasa keadilan,dia menyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan banding atas vonis tersebut.
"Saya rasa bila KPK konsisten, mereka akan banding atas putusan tersebut," kata politisi PKS itu.
Tak hanya itu saja, putusan yang dijatuhkan kepada Angie itu tidak memperlihatkan semangat pemberantasan korupsi, tapi sebatas memberikan efek jera terhadap koruptor. "Belum ada semangat untuk mengembalikan kerugian negara atau pemiskinan para koruptor," katanya.
Dengan putusan tersebut, yang hanya 4,5 tahun dan denda Rp250 juta akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.
0 komentar:
Posting Komentar